Home Berita KPU Hapus Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Fahri Hamzah: Pesta Akan Makin Liar, Bahaya buat Demokrasi!

KPU Hapus Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Fahri Hamzah: Pesta Akan Makin Liar, Bahaya buat Demokrasi!

4 min read
0
0
790
KPU Hapus Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Fahri Hamzah: Pesta Akan Makin Liar, Bahaya buat Demokrasi! [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Gelora]

publiksultra.id – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu 2024, justru akan membuat Pemilu akan semakin liar.

“Pesta akan semakin liar. Dan tentunya akan sangat bahaya bagi demokrasi di Indonesia,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/6/2023).

baca juga : Fahri Hamzah Malah Dukung Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Agar Ada Sinergi dengan Eksekutif

Fahri mengatakan, audit dana kampanye sangat penting dalam menentukan fair atau tidaknya pemilu. Pasalnya, kata dia, dana pemilu adalah salah satu faktor penentu utama kemenangan.

“Bahkan kalau tidak dikontrol dan dibatasi, maka uang bisa menjadi sebab kemenangan utama terutama untuk money politics atau politik uang,” tuturnya.

Ia menyebut, guna menghindari politik uang, ada tiga cara pembiayaan, yakni 100 persen dibiayai negara, dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya dibiayai pasar dan pembiayaan dengan sistem hybrid.

“Pembiayaan yang dibiayai 100 persen oleh negara ini, untuk mengantisipasi keterlibatan dari tim dirty money dan ilegal money ke dalam pemilihan di pemilu dan partai politik,” ungkapnya.

baca juga : Seru! Fahri Hamzah Saling ‘Serang’ dengan Said Didu di Twitter

Kemudian, kata dia, lebih ekstrem lagi, adalah dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya oleh pasar, seperti yang terjadi di Amerika Serikat. Tetapi menurutnya, tentunya harus ada regulasi yang ketat agar dana yang dikumpulkan untuk kegiatan pemilu, tidak boleh jatuh kepada pembiayaan pribadi.

“Sedang pembiayaan dengan sistem hibryd, sepertinya kita ingin memakai ini. Tapi regulasinya itu tidak ketat sehingga pelibatan uang ilegal di dalam pemilu di kita itu masih terlalu ketat, terutama yang tidak disadari adalah pembiayaan pemilu berbasis kepada uang pribadi,” pungkasnya.

baca juga : Fahri Hamzah Minta Presiden Membakukan UU Pemilu

Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024. Menurut dia, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penghapusan ini juga dinilai bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut Idham, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.

sumber: suara

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perkembangan Teknologi Kesehatan Digital: Mendorong Transformasi Layanan Kesehatan

Perkembangan Teknologi Kesehatan Digital: Mendorong Transformasi Layanan Kesehatan   …