Publiksultra.id, WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) telah mengajukan undang-undang yang akan mengucurkan dana senilai USD1 miliar (sekira Rp14 triliun) untuk mengisi kembali sistem pertahanan rudal Iron Dome Israel.
Undang-undang itu diumumkan Pimpinan Komite Alokasi DPR AS sehari setelah dana tersebut dihapus dari rancangan undang-undang (RUU) anggaran pengeluaran global.
BACA JUGA: Pidato di Sidang Umum PBB, Jokowi Singgung Marginalisasi Perempuan di Afghanistan
Usulan pengeluaran itu ditentang oleh beberapa anggota DPR AS, yang menyatakan akan menentang RUU pengeluaran global yang diusulkan. Sikap ini dapat mengganggu pengesahan RUU tersebut karena Partai Republik menentang rencana untuk mendanai pemerintah federal hingga 3 Desember dan menaikkan batas pinjaman negara.
BACA JUGA: Manny Pacquiao Calon Presiden Philipina
Penghapusan itu menyebabkan Partai Republik melabeli Demokrat sebagai anti-Israel, meskipun dukungan kuat dari kedua belah pihak untuk negara Yahudi itu sudah menjadi tradisi lama di Kongres AS, di mana Washington mengirimkan bantuan miliaran dolar setiap tahun.
Menurut laporan Congressional Research Service tahun lalu, AS telah menyediakan lebih dari USD1,6 miliar (Rp2,2 triliun) bagi Israel untuk mengembangkan dan membangun sistem Iron Dome.
Tahun ini, beberapa anggota parlemen Demokrat yang liberal telah menyuarakan keprihatinannya tentang kebijakan AS-Israel, antara lain banyaknya korban Palestina ketika Israel menanggapi serangan roket Hamas pada Mei. Israel mengatakan sebagian besar dari 4.350 roket yang ditembakkan dari Gaza selama konflik dicegat di udara oleh Iron Dome.
Baca Juga: DPR Restui Suntikan PMN Rp 5,48 T buat BNI & BTN di 2022
RUU yang diperkenalkan pada Rabu (22/9/2021) oleh anggota DPR Rosa DeLauro menyediakan USD1 miliar (Rp 14 T) untuk menggantikan pencegat rudal yang digunakan selama konflik itu. Pada Selasa (21/9/2021) malam, pemimpin Mayoritas DPR, Steny Hoyer mengatakan bahwa dia akan membawa RUU Iron Dome ke DPR akhir pekan ini.
Sumber: Okezsone