PublikSultra.id – Pemerintah resmi melarang WNA dengan riwayat kunjungan dari 11 negara untuk masuk ke Indonesia, mulai Senin (29/11).
11 Negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
“Pelarangan masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konpers daring, Minggu (28/11).
Baca Juga: Bule Denmark Ini Dideportasi dari Bali Gegara Rusak Tempat Ibadah Umat Hindu
Menurut Luhut, daftar negara tersebut bisa bertambah atau berkurang sesuai evaluasi pemerintah. “List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi pemerintah,” kata dia.
Karantina 14 Hari
Pemerintah memutuskan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri, dari semula karantina 3 hari menjadi 7 hari.
Kebijakan itu mulai diterapkan 29 November 2021 untuk menyikapi kemunculan varian baru covid-19 omicron yang ditemukan pertama kali di Afrika Selatan.
“Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dan dari luar negeri di luar dari negara poin A, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Kebijakan karatina mulai diberlakukan 29 November 2021 pukul 00.01 WIB,”ujarnya.
Baca Juga: Ada 300.000 Lebih Warga Indonesia Punya Tabungan di Atas 2 Miliar
Kebijakan baru lainnya adalah WNI yang akan masuk dan datang dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari.
“Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan punya riwayat perjalanan di poin A akan dikarantina selama 14 hari,” kata Luhut.
Sumber: Merdeka.com