Home Berita 153 TKA China Masuk Indonesia di Tengah Pelarangan WNA, Ini Penjelasan Menlu

153 TKA China Masuk Indonesia di Tengah Pelarangan WNA, Ini Penjelasan Menlu

5 min read
1
0
682
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Sebanyak 153 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China tiba di Jakarta, pada saat Indonesia menerapkan kebijakan penutupan pintu bagi Warga Negara Asing (WNA). Diketahui, 153 TKA China itu datang dengan menggunakan pakaian APD lengkap melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang digunakan ratusan warga China tersebut. Dari pemeriksaan itu, ditemukan tidak ada penggunaan visa baru.

Baca Juga : Amien Rais: Pak Kapolri, Pam Swakarsa Batalkan Saja!

“Kita kemudian melihat apakah 153 warga negara Tiongkok tersebut masuk di dalam kategori pengcualian tersebut? Karena bahwa pihak kita juga mengecek apakah ada kelalaian kita mengeluarkan visa baru yang memang tidak diperkenakan, kita cek ternyata tidak ada visa baru,” ujar Retno, dikutip Jumat (29/1/2021).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanagan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 mencantumkan ada pengecualian bagi pelaku perjalanan internasional yang bersatatus WNA. Pengecualian itu berlaku bagi pelaku perjalanan yang pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian dan lembaga (K/L).

Baca Juga : Abu Janda Dipolisikan KNPI Atas Dugaan Rasis, Komisi III Minta Polisi Harus Profesional

“Ada Surat Edaran Satgas yang diperbaharui beberapa kali dan Surat Edaran Satgas itu yang terbaru Nomor 2 Tahun 2021, intinya memang betul bahwa semua warga negara asing untuk sementara dibatasi untuk masuk ke Indonesia, namun di dalam Surat Edaran tersebut ada beberapa pengecualian termasuk diantaranya pemegang paspor diplomatik dan dinas yang sudah memiliki izin tinggal di Indonwsia dan juga adalah pemilik Izin Tinggal Terbatas atau KITAS, dan juga pemilik Izin Tinggal Tetap atau KITAP,” kata dia.

Dengan begitu, Retno memastikan bahwa 153 WNA adalah mereka pemegang KITAS dan KITAP. Hal itu pun sudah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

“Dan ternyata 153 ini adalah mereka pemegang KITAS dan KITAP dan itu sudah dikonfirmasikan dari Dirjen Imigrasi. Mereka masuk dalam pengecualian,” ujar Retno seperti dilansir Okezone.

Pemerintah juga memastikan jika WNA yang masuk dalam kategori dikecualikan akan mengikuti prosesur protokol kesehatan (prokes). Di mana, mereka akan melakukan kanrantina wajib berdasarkan prokese yang ditetapkan.

Baca Juga : Badan POM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

“Kalau kita lihat sebenarnya ada setiap hari orang-orang masuk, yang masuk dalam kategori yang dikecualikan, dengan satu kunci. Kuncinya adalah protokol kesehatan termasuk diantaranya adalah karantina wajib yang harus dilakukan, jadi sekali lagi kunci kita adalah keselamatan, kesehatan, itu tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, apabila ada pemberlakuan pengecualian, maka harus dipastikan bahwa pengecualian dapat dijalankan tanpa ongkos risiko kesehatan,” tutur dia.

Editor : Rahma Nurjana | Sumber : Harianhaluan

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

One Comment

  1. […] Baca Juga : 153 TKA China Masuk Indonesia di Tengah Pelarangan WNA, Ini Penjelasan Menlu […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Buktikan Keseriusan Maju Pilwali Kendari, Yudhianto Mahardika Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Perindo

KENDARI, PUBLIKSULTRA.JD- Yudhianto Mahardika menjadi salah satu kandidat Bakal Calon (Bac…