JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Waketum DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Penyidik KPK, Novel Baswedan, soal cuitan terkait Ustadz Maaher. Novel menganggap tindakan PPMK tersebut tak penting.
“Saya nggak terbiasa nanggapi yang aneh dan nggak penting,” kata Novel dikutip dari detik.com, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga : Novel Baswedan Dipolisikan Gegara Twit soal Ustaz Maaher
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo juga membela Novel. Dia menyayangkan adanya laporan tersebut.
“Saya menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK tersebut. Apalagi pemerintah sendiri sudah menyatakan terbuka atas kritik,” ucap Yudi.
Baca Juga : Ustaz Maaher Meninggal di Rutan, Novel Baswedan: Aparat Jangan Keterlaluan
Dia memastikan laporan tersebut tak akan berpengaruh bagi Novel. Menurutnya, Novel tetap akan bekerja mengungkap kasus korupsi yang sedang dia tangani bersama timnya.
“Namun Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani,” katanya.
Baca Juga : Blak-blakan Pernah Lakukan Seks Bebas, Raffi Ahmad: Sekarang Sudah Punya Anak, Harus Benar
Sebelumnya, Novel Baswedan hendak diadukan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter soal meninggalnya Ustadz Maaher. Waketum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan pihaknya akan melaporkan Novel karena diduga melakukan ujaran hoax.
“Kami dari DPP PPMK melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoax dan provokasi. Jadi kami sangkakan beliau dengan berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008,” ujar Joko, Kamis (11/2). (*)
Baca Juga : PNS Dilarang Keluar Kota saat Imlek, Pengawasannya Gimana Ya?
Editor : Milna Miana | Sumber : Detik.com