Home Berita Ustaz Maaher Meninggal di Rutan, Novel Baswedan: Aparat Jangan Keterlaluan

Ustaz Maaher Meninggal di Rutan, Novel Baswedan: Aparat Jangan Keterlaluan

4 min read
1
0
786
Novel Baswedan

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata atau Djudju Purwantoro di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (8/2) malam. Novel meminta, agar aparat penegak hukum tidak berlebihan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.

“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho..” kata Novel Baswedan melalui akun twitter @nazaqista, Selasa (9/2), dilansir republika.co.id.

Baca Juga : Ustaz Maheer Meninggal Dunia, Denny Siregar: Gua Kira Sakitnya Pencitraan

Mabes Polri telah memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher. Adapun, perkara almarhum sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan, tapi sebelum tahap 2 yang bersangkutan mengeluh sakit.

“Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (8/2).

Baca Juga : Ustaz Maaher Dimakamkan di Ponpes Daarul Quran Atas Penawaran Yusuf Mansur

Menurut Argo, setelah tahap dua selesai, barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi, petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.

“Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu. Jadi, perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” terang Argo.

Baca Juga : Mengenal TB Usus, Infeksi yang Diidap Ustaz Maaher Sebelum Meninggal

Sebelumnya, Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor : Nova Anggraini | Sumber : republika

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

One Comment

  1. […] Baca Juga : Ustaz Maaher Meninggal di Rutan, Novel Baswedan: Aparat Jangan Keterlaluan […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Emak-Emak Gemoy Solid Dukung Yudhianto Mahardika Maju Pilwali

KENDARI, PUBLIKSULTRA.ID – Sekelompok Milineal dengan nama Kerabat Yudi (Kerja Rakya…