Home Berita Waduh! Kemenkeu Digugat, Rekening Wanita Ini Diblokir Rp3,4 M

Waduh! Kemenkeu Digugat, Rekening Wanita Ini Diblokir Rp3,4 M

4 min read
0
0
292
Gedung Kemenkeu RI

publiksultra.id – Siti Bariyah (25), seorang perias pengantin menggugat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pihak bank tempat menyimpan uang. Ia kelimpungan karena empat rekeningnya isi total Rp 3,4 miliar diblokir sudah lebih dari 40 hari.

Siti mengatakan bahwa uang dalam rekeningnya itu untuk kegiatan bisnis dan kehidupan sehari-hari. Namun pada 22 Februari 2021 lalu ia terkejut karena tidak bisa mengambil uang.

Baca Juga : Tampar Supir Truk, Ketua DPRD Pasaman Barat Dipolisikan

“Hari Senin mau ambil uang sudah tidak bisa. Saya tanyakan pimpinan bank kok ini enggak bisa ambil uang. Katanya dari regulator, kita enggak tahu regulator apa,” kata Siti seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (1/5/2021).

Ternyata pemblokiran itu terkait penelusuran Dirjen Bea Cukai soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kakak iparnya berinisial BK. Ia makin bingung karena uang miliknya merupakan hasil bisnis dan juga warisan yang tidak ada sangkut pautnya dengan BK. Ia sempat dipanggil Bea Cukai untuk dimintai keterangan.

“Diperiksa itu tanggal 25 Februari. Ditanyain masalah mulai dari saya kerja apa sampai kenapa ada uang sebanyak itu. Itu uang warisan keluarga, sama hasil saya kerja. Total ada sekitar Rp 3,4 miliar. Tapi tetap tidak dibuka sampai sekarang, sidang kemarin saya cek juga belum bisa,” tandasnya.

“Usaha kacau mau gimana susah juga, jalan satu-satunya pinjam ke teman, wong kita enggak bisa gerak kok, enggak ada modal,” tegas Siti.

Kuasa hukum Siti, Yosep Parera, menjelaskan BK terlibat kasus cukai rokok dengan kerugian negara sekitar Rp 141 juta dan perkara sudah inkrah dengan hukuman 1 tahun penjara kepada BK disertai denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian Dirjen Bea Cukai menetapkan lagi BK sebagai tersangka dugaan TPPU.

“Kalaupun ada dugaan TPPU, tidak bisa dipisah, harus digabungkan dengan pidana asal. Selain itu, yang harusnya memproses adalah kepolisian, karena harus dimulai dari penyelidikan dan penyidikan,” ujar Yosep.

Soal pemblokiran rekening, ia mengatakan gugatan dilakukan karena pemblokiran sudah lebih dari 30 hari yang artinya melawan ketentuan perundangan. Selain itu tidak ada bukti keterlibatan dalam TPPU yang dimaksud.

“Dalam ketentuan perundang-undangan penutupan rekening hanya 30 hari untuk ditemukan bukti awal apakah terlibat TPPU. Sekarang sudah 40 hari lebih rekening tidak dibuka. Uang itu hasil pemberian warisan, saksinya ada, juga hasil kerja dagang beras dan melakukan kegiatan rias pengantin dan kebutuhan pengantin,” jelas Yosep. (*)

Editor : Heldi Satria | Sumber : CNBC Indonesia

Load More Related Articles
Load More By ayub fahril
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

BREAKING NEWS! Gempa 5,8 Magnitudo Berpusat Mentawai

publiksultra.id – Gempa bumi berkekuatan 5,8 Magnitudo mengguncang Tuapejat Mentawai…