Home Berita Tawuran Massal Anggota PP Vs FBR, Polisi Tahan Dua Tersangka

Tawuran Massal Anggota PP Vs FBR, Polisi Tahan Dua Tersangka

2 min read
0
0
428

PUBLIKSULTRA.ID – Dua anggota ormas ditetapkan jadi tersangka pasca tawuran anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) dengan Forum Betawi Rempug (FBR), di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang.

Baca Juga: Korban Pencabulan Anak Oleh Guru Mengaji di Padang Timur Diprediksi 14 Orang

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima menuturkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 orang terkait aksi bentrokan antar kedua ormas yang terjadi Jumat (19/11) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“10 orang kita amankan, setelah dimintai keterangan, yang terlibat pada peristiwa itu ada dua orang yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Deonijiu, dikutip dari republika.co.id, Senin (22/11).

Dia mengatakan, keduanya menjadi tersangka karena melakukan penyerangan hingga melukai korban. Dua orang dari kubu ormas FBR diketahui menjadi korban luka bacok dalam insiden tersebut, dan hingga saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

“Yang bersangkutan juga membawa sajam (senjata tajam) pada saat itu melakukan penyerangan,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang merupakan suatu tindak pidana.

“Pasal yang disangkakan masih Pasal 170 tentang pengeroyokan, ini kan dilakukan bersama-sama beramai-ramai terhadap korban,” pungkasnya.

Sumber: republika.co.id

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perkembangan Teknologi Kesehatan Digital: Mendorong Transformasi Layanan Kesehatan

Perkembangan Teknologi Kesehatan Digital: Mendorong Transformasi Layanan Kesehatan   …