JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Praktisi Hukum dan juga wakil sekjen bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta SKB 3 Menteri seragam dan atribut peserta didik segera dicabut. Seperti diketahui Mendagri Tito Karnavian, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dan Menag Yaqut Cholil Qoumas telah membuat SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“SKB 3 itu harus segera dicabut karena berpotensi melahirkan kegaduhan dan merusak Sistem Hukum. SKB itu Beschiking (Keputusan) bukan Regeling (ketentuan yang mengatur),” kata Ikhsan , Kamis (4/2), dilansir republika.co.id.
Baca Juga : Ini Instruksi Baru Jokowi kepada 5 Gubernur Terkait Covid-19
Ikhsan mengatakan, karena faktanya isi SKB tersebut berupa regeling (aturan), maka harus di Judicial Review ke Mahkamah Agung. Alasannya karena SKB itu akan menimbulkan kekacauan pada sistem hukum.
“Kasus jilbab ini mengemuka di awal Januari lalu, ketika SMK Negeri 2 Padang Sumatra Barat dituding melakukan pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi yang beragama non muslim,” katanya.
Baca Juga : Turki Tuding AS Hendak Gulingkan Presiden Erdogan?
Padahal, itu merupakan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang mengharuskan penggunaan jilbab bagi siwi muslimah, itu merupakan beleid dari pemerintah daerah setempat yang tertuang dalam Instruksi Walikota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, dan merupakan kearifan lokal yang harus dihormati.
Karena jilbab dianggap sebagai pakaian yang sesuai syari dan berpakaian yang sesuai syari adalah merupakan kewajiban bagi seorang muslimah.
Baca Juga : Viral ASN Barbie Dari Lampung, Tak Mau Ambil Pusing Meski Sempat Dihujat
“Karena dalam Islam berpakaian dengan menutup aurat itu disamping wajib hukumnya bagi seorang muslimah juga merupakan ibadah,” katanya.
Dan Hal itu dijamin oleh Konstitusi Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan diayat (2)nya “Negara menjamin hak warga Negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu.”
Baca Juga : Gawat! Siswi SMA di Padang Diduga ‘Dijual’ Pacarnya ke Lelaki Lain
Terlebih bagi Masyarakat Minang yang memiliki Filosofi “Adat basandi Syara’ Syara basandi Kitabullah.” Karena itu Kebijakan Pemerintah Daerah Padang atau tepatnya Wali Kota Padang yang tertuang dalam Instruksi Walikota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, yang salah satu pointnya mewajibkan pemakaian jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di Padang.
“Hal ini sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan Pacasila khususnya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,” katanya.(*)
Editor : Nova Anggraini | Sumber : Harianhaluan
Nadiem: Sekolah yang Gurunya Sudah Vaksin Harus Sediakan Opsi Tatap Muka - publiksultra
30 Maret 2021 at 1:38 pm
[…] Baca Juga : SKB 3 Menteri tentang Seragam Harus Dicabut, Wasekjen MUI: Merusak Sistem Hukum dan Berpotensi Melah… […]