Home Berita Setelah Dilarang Cuti Imlek, Ini Instruksi Selanjutnya MenPANRB untuk ASN

Setelah Dilarang Cuti Imlek, Ini Instruksi Selanjutnya MenPANRB untuk ASN

3 min read
0
0
365
Ilustrasi – Tahun baru imlek

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pascalarangan cuti keluar kota saat libur Imlek, aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja seperti biasa pada Senin (15/2). Karena itu, Tjahjo mengingatkan ASN bekerja sesuai dengan aturan persentase kehadiran di kantor maupun bekerja dari rumah (work from home) di tiap tiap instansi.

“Setelah larangan cuti keluar kota Imlek, Sabtu minggu, Senin tanggal 15 feb 2020, ASN tetap masuk kerja, persentase kerja di rumah dan di kantor serta shift jam kerja diserahkan pd pimpinan kementrian lembaga instansi daerah masing-masing,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Senin (15/2) dini hari, dilansir republika.co.id.

Baca Juga : Ikut Jawab Pertanyaan JK, PDIP: Setelah Tak Jadi Wapres Tidak Bisa Bedakan Hoaks dan Kritikan

Tjahjo mengatakan pemberlakuan sistem kerja ASN mengikuti penetapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) maupun zona di wilayah tersebut. Ia juga mengingatkan ASN saat kembali bekerja tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Tetap disiplin tegas protokol kesehatan. Terima tamu kantor juga dibatasi,” kata Tjahjo.

Baca Juga : Akhirnya Tiktok Cash Diblokir Kominfo, Ini Faktanya

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran MenPAN soal larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga berpergian ke luar kota selama libur Tahun Baru Imlek 2572. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021, Pemerintah berupaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat saat adanya perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021,” demikian tertulis dalam SE yang dibagikan MenPANRB, Selasa (9/2).(*)

Baca Juga : China Tolak Beri Data Awal kepada Tim WHO Terkait Virus Corona

Editor : Nova Anggraini | Sumber : republika

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Buktikan Keseriusan Maju Pilwali Kendari, Yudhianto Mahardika Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Perindo

KENDARI, PUBLIKSULTRA.JD- Yudhianto Mahardika menjadi salah satu kandidat Bakal Calon (Bac…