Home Berita Sambil Menangis, Istri Richard Lee Minta Tolong ke Jokowi Bebaskan Suaminya

Sambil Menangis, Istri Richard Lee Minta Tolong ke Jokowi Bebaskan Suaminya

4 min read
0
0
217
dr Richard Lee ditahan.

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Dokter Richard Lee ditahan oleh polisi terkait kasus akses ilegal. Sang istri, Reni Effendi terlihat tak terima dengan penahanan suaminya itu.

Ia mengunggah video ke akun Instagram pribadinya. Sambil menangis, Reni Effendi berusaha menolong suaminya dan meyakinkan bahwa sang suami tak bersalah.

“Jujur saya enggak mau viral untuk kedua kalinya. Tapi saya harus tolong suami saya. Tolong, Bapak Jokowi, Bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini. Suami saya enggak bersalah, suami saya disangkakan Pasal 30 ayat 1, yang katanya dihukum 8 ltahun penjara,” ucap Reni Effendi dikutip dari Kumparan.com, Selasa (28/12/2021).

Reni Effendi mengaku bingung di mana letak kesalahan suaminya. Menurutnya, Richard Lee tidak membuat kesalahan.

“Jelas-jelas saya enggak tahu salahnya di mana, jelas-jelas dia upload di akunnya sendiri, bukan di mana-mana. Tapi, hukumannya 8 tahun penjara. Saya enggak rela suami saya dipenjara cuma gara-gara hal itu. Tolong, teman-teman, tegakkan hukum di negara ini,” ucapnya memohon.

Di Instagram Story, Reni Effendi juga mengeluhkan soal hukum di negara ini. Ia bingung mengapa suaminya ditahan polisi, padahal sebelumnya sudah ada keputusan penangguhan penahanan.

“Ini yang nahan kepolisian loh, bukan kejaksaan. Kenapa pak? Suatu prestasi besar ya sebegitunya mau nahan suami saya? Padahal kemarin jelas-jelas penangguhan penahanan oleh Bapak Kapolri, terus suami saya setelah itu tidak melakukan kesalahan lagi loh pak dan sangat kooperatif,” tulis Reni Effendi.

“Gila hukum di negeri ini, ya. Pasal yang disangkakan suami saya itu benar-benar enggak berdasar. Jelas-jelas suami saya upload bukan di tempat barang bukti yang disita, yang disita Instagram, suami saya upload di Facebook,” katanya dalam unggahan lain.

Istri Richard Lee heran dengan penahanan suaminya terkait akses ilegal.
Reni kembali memohon ke Kapolri untuk membantu suaminya. Ia juga menyinggung soal pelaku kriminal lainnya seperti koruptor dan orang yang kabur karantina mandiri.

Pada 11 Agustus lalu, Richard juga sempat ditangkap karena mengakses akun Instagram miliknya yang telah disita oleh polisi sebagai barang bukti. Ia juga diduga menghapus beberapa unggahan di akun tersebut.

Polisi sudah menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan akses ilegal akun Instagram dan penghilangan barang bukti.
Richard dijerat dengan Pasal 30 jo 46 Undang-undang ITE dan Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP. Ia terancam hukuman 8 tahun penjara. (*)

sumber: kumparan.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perkembangan Teknologi Kesehatan Digital: Mendorong Transformasi Layanan Kesehatan

Perkembangan Teknologi Kesehatan Digital: Mendorong Transformasi Layanan Kesehatan   …