Home Berita Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

3 min read
0
0
227
Ilustrasi

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal dan mencegah eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M. Ardian Noervianto ke luar negeri. Larangan tersebut berlaku selama enam bulan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata usai memaparkan hasil kinerja akhir tahun KPK 2021.

baca juga : Tersangka Mafia Pemeriksaan Pajak Ditahan KPK!

“Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kami cegah,” ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Kamis (30/12/2021).

Namun Alex belum merinci alasan terkait kasus apa Ardian sampai dicegah ke luar negeri untuk sementara waktu.

Kata dia, keterangan Ardian sangat diperlukan dalam proses penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

baca juga : Usut Korupsi, Rumah Mantan Dirjen Kemendagri Digeledah KPK

“Kenapa kami cegah, tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ardian Noervianto dicegah ke luar negeri oleh KPK diduga adanya keterlibatan dengan dugaan korupsi pemberian hadiah dan janji terkait pinjaman dana pemulihan Ekonomi Nasional (PEN Daerah) Tahun 2021 yang tengah diusut lembaga antirasuah.

baca juga : Firli Bahuri: Independensi KPK Tak Terpengaruh Kepentingan Politik

Adanya kasus dugaan korupsi PEN Daerah 2021 ini, berdasarkan hasil pengembangan proses penyidikan perkara korupsi dana hibah BNPB di Kabupaten Kolaka Timur. Dalam perkara ini sudah menjerat Bupati Koltim nonaktif Andy Merya Nur sebagai tersangka.

Adapun tim KPK di lapangan tengah gencar melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa wilayah. Di antaranya di Jakarta; Kendari dan Muna, Sulawesi Tenggara.

Penggeledahan itu untuk mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi PEN Daerah tahun 2021. (*)

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Bahtra Banong Sebut Yudhianto Mahardika Adalah Petarung dan Gerindra Bakal Prioritaskan Kader di Pilwali

KENDARI, PUBLIKSULTRA.ID – Dalam menghadapi momentum politik Pemilihan Gubernur (Pil…