Home Berita Publik Harus Waspadai Revisi UU ITE, Jangan Sampai Lahir Pasal Karet Baru

Publik Harus Waspadai Revisi UU ITE, Jangan Sampai Lahir Pasal Karet Baru

3 min read
0
0
215

PUBLIKSULTRA.ID – Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Hemi Lavour Febrinandez menilai bahwa revisi terhadap UU ITE menjadi hal yang perlu dilakukan. Namun, masyarakat juga harus mengikuti proses revisi yang bakal dilakukan DPR RI bersama pemerintah.

Hemi meminta publik mewaspadai karena selain menjadi kontrol dari masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, pengawasan juga dibutuhkan agar tidak makin bertambahnya pasal multitafsir dalam perubahan kedua UU ITE tersebut.

Baca Juga: Bantah Kriminalisasi Ustaz, Densus 88: Kami Incar Otak Terorisme

“Jangan sampai proses yang harusnya menjadi sebuah kebutuhan untuk memutus rantai pemenjaraan ekspresi di ruang digital malah menambah nomenklatur bermasalah dalam UU ITE,” kata Hemi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).

Kalau merujuk pada surat dari Menkominfo kepada Presiden tertanggal 3 November 2021 perihal rencana perubahan kedua UU ITE, terdapat enam pasal perubahan dan penambahan satu pasal dalam proses revisi. Pasal yang diusulkan untuk diubah dianggap Hemi memang merupakan pasal multitafsir yang jamak digunakan untuk memenjarakan seseorang.

Baca Juga: Bubarkan Ormas PP di DPR, Kapolres Hengki Naik Mobil Komando: Perwira Kami Dikeroyok!

“Contohnya adalah ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang seringkali dijadikan senjata oleh masyarakat untuk saling lapor ke pihak kepolisian dengan dalih penyebaran ujaran kebencian atas dasar SARA,” jelasnya.

Hemi menjelaskan bahwa pasal tersebut dalam praktiknya banyak digunakan untuk memberangus ekspresi yang merupakan bentuk kritik masyarakat terhadap pemerintah.

Karena itu, Hemi menganggap kalau publik harus benar-benar mengawasi proses pembahasan revisi UU ITE yang nanti akan dilakukan oleh DPR bersama dengan Pemerintah.

“Perubahan terhadap UU ITE menjadi sebuah keharusan karena SKB pedoman implementasi UU ITE tidak mampu menahan laju pemidanaan yang terjadi di ruang digital.”

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

17 tools yang wajib dikuasai dalam aktivitas ethical hacking

Pengantar Dunia keamanan informasi adalah medan pertempuran yang dinamis, di mana para pro…