Home Berita Menkes Tak Masalah UU Kesehatan Digugat ke MK: Itu Normal

Menkes Tak Masalah UU Kesehatan Digugat ke MK: Itu Normal

7 min read
0
0
2,427
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/6/2023)

publiksultra –  Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap jika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menkes berpandangan, pengajuan judicial review adalah proses hukum yang normal.

“Kita sudah, anytime itu diajukan ke MK, kita juga siap kok kita dan itu normal proses mereka mau ajukan ke MK,” kata Budi di Tribrata Ballroom, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Vaksinasi 100 Persen Tidak Mungkin Dicapai RI, Begini Penjelasan Menkes

Diketahui, sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan, termasuk IDI, akan mengajukan judicial review atau uji materi ke MK terkait Undang-Undang Kesehatan.

Menkes juga tidak berkeberatan jika memang masih ada tenaga kesehatan berbeda pendapat terkait UU Kesehatan.

Bahkan, menurut dia, persepsi yang tampak di publik terkesan banyak pihak yang menolak UU Kesehatan.

Namun, ia hampir setiap hari bertemu dengan para tenaga kesehatan yang mendukungnya.

“Setiap hari kita ketemu. Jadi mungkin yang terlihat di luar seperti itu. Tapi kalau yang di lihat di dalam banyak sebenarnya banyak sekali yang mendukung kita. Itu yang buat kita confidence. Ya enggak apa-apa lah beda pendapat, ya sudah,” ujar dia.

Baca juga: Menkes: Risiko Terbesar Omicron di RI dari Hong Kong, Italia dan Inggris

Budi mengatakan, sebetulnya ada banyak tenaga kesehatan yang mendukung UU Kesehatan, tetapi memang mereka tidak bersuara.

Menurut dia, para tenaga kesehatan yang banyak mendukung UU Kesehatan berasal dari kalangan muda.

“Banyak yang merasa bahwa harus ada perbaikan, terutama dari tata cara pemberian izin, cara memperoleh SKP yang dibuka. Di Kompas sudah 2 hari berturut-turut jadi halaman media utama, itu banyak yang harus diperbaiki mengenai tata kelola mengenai tenaga kesehatan dan perizinan,” ucap dia.

Diketahui, IDI dan sejumlah organisasi tenaga kesehatan lainnya akan mengajukan judicial review UU Kesehatan karena berpandangan adanya sejumlah poin krusial dalam beleid itu.

Poin-poin krusial tersebut meliputi hilangnya anggaran wajib minimal (mandatory spending) di bidang kesehatan yang berpotensi menciptakan privatisasi, hingga hilangnya partisipasi publik yang bermakna.  Baca juga: IDI Bantah Ada Dokter Mundur dari Keanggotaan karena Dukung UU Kesehatan

“Maka kami dari Ikatan Dokter (Indonesia) bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi dalam keterangan video, dikutip Kamis (13/7/2023).

Adib menyampaikan, langkah itu diambil lantaran ia menilai proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahannya cacat secara prosedur.

Menurut Adib sejak awal pembahasan, UU Kesehatan belum mencerminkan partisipasi publik yang bermakna.

Dengan begitu, UU terbaru ini belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok.

Termasuk kata dia, kelompok profesi kesehatan yang menjadi garda terdepan.

 Baca juga: Viral Ibu Hamil Di Subang Meninggal Gegara Masalah Administrasi, Kemenkes Baru Buka Suara

Begitu pula kelompok lain yang turut memberikan aspirasi terkait dengan permasalahan kesehatan di Indonesia.

Apalagi sampai saat ini, pihaknya belum menerima salinan resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan final yang kemudian disahkan menjadi UU pada dua hari lalu.

“Dengan disahkannya RUU kesehatan merupakan sejarah catatan kelam di dunia medis dan di dunia kesehatan Indonesia serta organisasi profesi,” beber Adib.

Menurut dia, judicial review diperlukan untuk melihat sejauh mana UU tersebut sudah mengakomodasi kepentingan rakyat Indonesia

Ia bertanya-tanya, apakah konsep transformasi kesehatan sudah berpihak terhadap kesehatan rakyat Indonesia, SDM tenaga medis, dan tenaga kesehatan dalam negeri.

“Apakah juga UU ini sudah memenuhi asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Berpihak pada kemudahan akses, kemudian jaminan pembiayaan kesehatan. Hal ini tentunya masih menjadi tanda tanya bagi kita,” jelas Adib.
sumber : kompas.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Masa Depan Musik Digital: Bagaimana Streaming Mengubah Industri Musik

Masa Depan Musik Digital: Bagaimana Streaming Mengubah Industri Musik Pendahuluan Industri…