Home Berita Viral Ibu Hamil Di Subang Meninggal Gegara Masalah Administrasi, Kemenkes Baru Buka Suara

Viral Ibu Hamil Di Subang Meninggal Gegara Masalah Administrasi, Kemenkes Baru Buka Suara

4 min read
0
0
237
Ilustrasi ibu hamil

Publiksultra.id – Baru-baru ini viral kisah ibu hamil di Subang, Jawa Barat, Kurnaesih meninggal setelah tidak mendapat penanganan dari RSUD Ciereng Subang.Berdasarkan informasi, Kurnaesih meninggal dunia bersama anak kandungannya.

Awalnya Kurnaesih dibawa ke Puskesmas Tanjungsiang untuk penanganan awal karena mengalami kontraksi. Setelah itu Kurnaesih diterima Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Namun, saat ingin mendapat pelayanan, Kurnaesih ditolak pihak RSUD Ciereng karena belum menerima rujukan dari Puskesmas Tanjungsiang. Kisah Kurnaesih itu langsung mendapatkan banyak kecaman dari masyarakat. Beberapa mempertanyakan, mengapa regulasi lebih diutamakan daripada nyawa pasien.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, seharusnya dalam kondisi darurat, pihak layanan kesehatan harus memberikan pertolongan pertama. Hal ini juga terdapat dalam UU nomor 36 pasal 32 terkait pelayanan kesehatan

“Secara umum rumah sakit atau Fasyankes UU 36 pasal 32, kalau emergency itu seharusnya semua pasien harus dilakukan pertolongan pertama segera,” ucap Siti Nadia, saat diwawancarai di acara Ngobras, Rabu (8/3/2023).

Menurut Siti Nadia, jika sudah melakukan pertolongan pertama, lalu fasilitas tidak memungkinkan, baru bisa dilakukan rujukan. Pihaknya juga melakukan klarifikasi apakah RSUD Subang sudah melakukan pertolongan pertama kepada pasien atau belum.

“Kalau sudah melakukan pertolongan pertama, lalu kalau fasilitas tidak memungkinkan bisa melakukan rujukan. Ini kita juga sedang klarifikasi apakah RSUD sudah memberikan pertolongan pertama untuk stabilisasi,” jelas Siti Nadia.

Siti Nadia menjelaskan, meski memang harus dipindah, seharusnya bisa dikirim ke rumah sakit swasta terdekat. Pasalnya, kalau dikirim ke daerah Bandung akan sangat jauh. Oleh sebab itu, sebenarnya jika kondisinya darurat, baik rumah sakit negeri maupun swasta wajib melakukan penanganan.

“Kita juga cek ke Bandung kan cukup jauh ya, apakah memang tidak dilakukan pengiriman ke rumah sakit sekitar, karena rumah sakit swasta artinya gini, dalam keadaan emergency rumah sakit negeri atau swasta itu wajib memberikan penanganan bagi kasus yang secara medis itu harus ditangani,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Siti Nadia menegaskan, berdasarkan prosedur memang seharusnya rujukan dilakukan. Namun, dalam keadaan darurat kasusnya harus ditangani terlebih dahulu, dilihat dari masalahnya.

“Makannya seharusnya dilakukan rujukan, tapi ditangani dulu di awal untuk penanganan kasus apa yang terjadi pada ibu hamil ini, dilihat Ini apakah persalinan atau lainnya. Ini masih diklarifikasi apakah di Subang sendiri tidak dilakukan penanganan atau sudah melakukan rujukan tapi tidak punya fasilitas,” pungkasnya.

Sumber: suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Pahami Perbedaan File System Modern: EXT4, XFS, dan ZFS

Pendahuluan Definisi File System File system adalah struktur data yang digunakan oleh sist…