Home Berita Makan “Uang Haram” Boleh Asal Kecil, Cerminan Anggota Dewan dan Sikap Permisif Pada Korupsi

Makan “Uang Haram” Boleh Asal Kecil, Cerminan Anggota Dewan dan Sikap Permisif Pada Korupsi

17 min read
0
0
277
Anggota DPR RI Komisi XI DPR, Melchias Marcus Mekeng. (Suara.com)

Publiksultra.id – Legislator merupakan penyambung lidah rakyat di parlemen. Ia diberi mandat oleh rakyat untuk mengawasi dan mengoreksi jalannya roda pemerintahan, tujuannya menyejahterakan rakyat Indonesia.

Akan tetapi, kekinian rakyat atau publik dipertontonkan dengan lakon anggota dewan yang mementingkan diri sendiri maupun kelompoknya. Memperkaya diri sendiri kini dianggap lazim. Bahkan permisif terhadap tindakan kuropsi.   

ANGGOTA Dewan Komisi XI DPR RI menggelar rapat Evaluasi Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan, Senin, 27 Maret 2023, di Gedung Parlemen, Jakarta. Mereka mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani beserja jajaran. Dalam diskusi siang itu, mereka fokus membahas persoalan harta kekayaan pegawai pajak yang janggal yang tengah santer jadi sorotan publik.

Salah satu kasus yang disoroti adalah sumber kekayaan Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan itu memiliki kekayaan mencurigakan dan tak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LBKHP di KPK.

Satu persatu anggota dewan menyampaikan pendapat dan pandangan terkait kasus Rafael Alun. Sekitar 15 menit berlalu, giliran Melchias Marcus Mekeng, anggota dewan dari Golkar mengutarakan pendapatnya.

Berbagai kritikan disampaikannya kepada Sri Mulyani agar membenahi birokrasi di Kementerian Keuangan. Dia menyinggung soal gaya hidup yang tak wajar anak buah Sri Mulyani.

baca juga : Wajah Jokowi, Airlangga dan Mahfud MD Ikut Dipasang di Poster Attack on Puan BEM KM Universitas Andalas

Dengan gestur yang tenan dan mimik wajah tersenyum, Mekeng melontarkan pernyataan kontroversial.

“Kalau saya lebih berpikir saya bilang sama anak-anak saya, kalau kita makan uang haram kebanyakan akan dibuka dengan Tuhan dengan cara yang demikian,” ucapnya.

“Kebanyakan dia makan uang haram itu,” kata Mekeng melanjutkan pernyataan sambil tersenyum yang disambut riuh tawa para anggota dewan

“Kalau makan uang haram kecil-kecil, ya okelah.”

Tak berhenti di situ, Mekeng dengan percaya diri tetap melanjutkan pernyataannya dengan membawa-bawa nama tuhan, malaikat hingga setan.

“Makan uang haram sampai begitu berlebih akhirnya tuhan marah. Itu mah standar dalam nilai hidup begitu lo. Nggak ada juga di dunia ini malaikat, tapi jangan jadi setan bener,” lanjutnya.

Ibarat Makan Kotoran Ayam

Sehari setelah pernyataan kontroversial Mekeng, pada Selasa, 28 Maret menjelang berbuka puasa, pintu ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta terbuka. Bagi awak media yang biasa meliput di sana, terbukanya pintu ruangan mirip teater bioskop itu pertanda tersangka korupsi akan dipajang di hadapan sorot kamera pewarta.

Setelah ditunggu-tunggu, dari lantai dua, pasangan suami istri mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol turun dengan pengawalan petugas KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memimpin konferensi pers, didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Johanis memperkenalkan, mereka adalah anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat dan suaminya Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat. Keduanya ditersangkakan kasus korupsi dana Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD Kabupaten Kapuas.

baca juga : Sri Mulyani Bongkar Isi Surat PPATK Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Temuan sementara KPK, pasangan suami istri itu diduga ‘memakan’ uang haram senilai Rp 8,7 miliar. Dana itu mereka manfaatkan untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembelian barang mewah, ongkos politik hingga menyewa dua lembaga survei.

Reporter Suara.com menanyakan respons KPK soal pernyataan Mekeng yang mewajarkan makan uang haram asal kecil itu kepada Johanis Tanak. Johanis menyayangkan pernyataan itu keluar dari mulut seorang anggota DPR RI. Seharusnya sebagai anggota dewan segala perkataan yang akan keluar, baiknya dipertimbangkan.

“Seharusnya penyelenggara negara tidak membuang kata-kata yang begitu gampang, tapi sebenarnya dampaknya tidak bagus dalam melakukan pendidikan anti korupsi,” kata Johanis.

Dia khawatir pernyataan itu menjadi dasar bagi masyarakat untuk melakukan korupsi, dengan catatan jumlahnya kecil.

“Jadi sedikit atau banyak itu tidak layak. Jadi hanya dengan kata-kata yang sedikit itu tapi memiliki makna bagi masyarakat yang sangat berarti, karena mereka (Anggota DPR) ini panutan sehingga tidak layak,” tegasnya.

Respons yang lebih tajam disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. Dia menganalogikan pernyataan Mekeng ibarat memakan kotoran ayam.

“Misalkan kalau yang haram-haram yang sedikit tetap boleh atau nggak, sama dengan kotoran ayam. Mau banyak, mau sedikit tapi tetap ya (tidak boleh),” tegasnya.

“Jadi hukumnya, ini lagi bulan puasa mau minum seteguk atau banyak hukumnya tetep batal,” ujarnya.

baca juga : CEK FAKTA: Transaksi Rp300 T Kemenkeu untuk Danai Kampanye Ganjar, Benarkah?

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pernyataan itu menunjukkan pemahaman nilai-nilai antikorupsi belum sepenuhnya menyeluruh.

“Bagi kami kalau itu benar dan itu disampaikan oleh pejabat publik, tentu itu tidak mencerdaskan masyarakat. Karena korupsi itu adalah musuh bersama, harus dibasmi,” tegas Ali di KPK.

Ali menyebut, uang haram hasil korupsi tidak memandang nilai besar dan kecil, selagi memenuhi unsur pidana dapat dijerat. Bahkan disebutnya, pemberian janji oleh penyelenggara negara termasuk kategori korupsi.

“Kalau suap itu kan tidak harus memperkaya sesuatu, janji saja itu sudah korupsi,” katanya.

Permisif pada korupsi

Anggota DPR di pusaran kasus korupsi bukan hal baru. Peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rahman menilai pernyataan Mekeng representasi dari para anggota dewan.

“Yang disampaikan oleh anggota DPR RI itu barangkali bukan petty corupption (korupsi kecil). Karena ini adalah anggota DPR, mereka bukan pemberi layanan publik. Jadi saya melihat ini ada sikap permisif di anggota DPR, barangkali juga ini cerminan DPR selama ini. Dan ini sangat menyedihkan,” kata Zaenur kepada Suara.com.

Menurutnya, nilai korupsi dalam jumlah besar atau kecil, tetap tidak dapat dibenarkan. Sikap permisif atau pembiaran atas korupsi yang nilainya kecil akan berdampak besar.

“Dianggap lumrah, dibiarkan, biasa, dan itu pada akhirnya merusak organisasi dan tentu saja organisasi jadi organisasi yang korup,” tuturnya.

Menurut laporan Indonesia Corupption Watch (ICW) pada April 2019, tercatat sebanyak 22 anggota DPR RI periode 2014-2019 jadi tersangka korupsi.

Ada nama mantan Ketua DPR RI yang juga mantan bos Mekeng di partai Golkar, yani Setya Novanto. Kemudian mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dari PAN dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Dalam laporan itu, Golkar, tempat Mekeng bernaung menjadi partai terkorup di DPR pada 2014-2019. Setidaknya terdapat delapan anggota dewan dari Golkar yang terseret korupsi. Disusul Demokrat tiga orang, PAN tiga orang, PDIP dua orang, Hanura dua orang, Nasdem satu orang, PKB satu orang, PKS satu orang, dan PPP satu orang.

Sedangkan periode 2004-2022, terdapat 313 kasus korupsi yang menjerat anggota DPRD-DPR RI

Uang haram kecil versi pejabat

Uang haram kecil yang disampaikan Mekeng, diartikan Zaenur sebagai petty corupption. Namun, dia mempertanyakan jumlah uang haram kecil yang dimaksud Mekeng, karena nilainya tentu berbeda dengan penilain rakyat.

“Pertanyaan yang bisa diajukan kecil atau besar itu menurut siapa? begitu kan. Kecilnya menurut anggota DPR tentu berbeda dengan kecilnya menurut rakyat. Mungkin Rp 100 juta kecil bagi anggota DPR, tapi bagi rakyat itu angka yang sangat besar,” ujar Zaenur.

Senada dengan Zaenur, peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan uang haram kecil dari hasil korupsi tidak dapat dibenarkan. Dia mencontohkan kasus korupsi bantuan sosial atau bansos paket sembako Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada 2020 lalu.

“Sebut saja, misalnya pungli penyaluran bansos. Jumlahnya bisa jadi kecil per paket, tapi tetap saja itu adalah suatu kejahatan yang merugikan publik,” kata Almas.

Juliari mengambil keuntungan sebesar Rp 10 ribu dari setiap paket sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19.  Total dia mengambil keuntungan senilai Rp 32 miliar dari vendor penyedia paket bansos di Kemensos.

Almas lantas menyebut pernyataan Mekeng dalam posisinya sebagai anggota dewan sangat membahayakan. Sensitivitasnya terhadap pemberantasan korupsi patut dipertanyakan.

“Menjadi bahaya ketika pejabat publik, terlebih anggota DPR menilai menikmati uang haram tidak masalah sepanjang jumlahnya kecil. Selain permisif, sensitivitas beliau terhadap persoalan korupsi yang sudah mewabah di Indonesia juga patut dipertanyakan,” tutur Almas.

Rekam Jejak Mekeng

Mekeng adalah Anggota DPR RI dari Partai Golkar. Dia sudah menjadi anggota dewan selama 19 tahun lamanya, sejak 2004. Kemudian kembali terpilih pada 2019 menjadi Anggota Komisi XI.

Selama menjadi anggota dewan, Mekeng pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada 2019 dia pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eni Maulani Saragih dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Eni saat itu mengaku, diperintah Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk membantu pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan dalam mengurus terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Bahkan dalam kasus itu, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Mekeng untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mekeng diduga menerima suap sebesar USD 1,4 juta terkait dengan proyek e-KTP. Dugaan tersebut diungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Dia juga pernah dituduh menyalahi wewenang sebagai pemimpin Banggar dengan ikut bagian dalam penyalahgunaan uang program Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPIP) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2011. Proyek tersebut bernilai sekitar Rp 7,7 triliun. Hal itu diungkapkan mantan anggota Banggar dari Fraksi PDI Perjuangan, Wa Ode Nurhayati, yang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Mekeng juga pernah dipanggil KPK terkait kasus suap wisma atlet di Hambalang, Bogor. Namanya disebut Muhammad Nazaruddin dalam persidangan ketika itu.

Sumber : suara

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim Pe…