Home Artikel Laptop sampai Uang Makan Karyawan Kena Pajak, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Laptop sampai Uang Makan Karyawan Kena Pajak, Begini Penjelasan Sri Mulyani

5 min read
0
0
261

Publiksultra.id, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal kabar yang menyebutkan semua fasilitas kantor yang diterima karyawan seperti laptop hingga uang makan akan kena pajak. Pengenaan pajak ini tertuang dalam aturan pajak natura atau imbalan dalam bentuk non-uang.

“Jadi kami hanya akan memberikan suatu threshold tertentu,” kata dia dalam dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat, 19 November 2021.

BACA JUGA : Polisi Tangani 69 Kasus Mafia Tanah Sepanjang 2021, Ada 61 Tersangka

Acara ini digelar setelah UU HPP resmi diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 29 Oktober 2021. Dalam beleid inilah dimuat ketentuan soal pajak natura tersebut.

Sri Mulyani lalu menjelaskan bahwa sasaran dari pajak natura ini adalah pegawai di level teratas, seperti contohnya CEO. “Kalau CEO itu kan fringe benefit-nya (tunjangan non-tunai) banyak banget, yang itu biasanya jumlahnya sangat besar,” kata dia.

Tapi sebaliknya, pajak natura ini tidak menyasar pekerja yang mendapatkan fasilitas laptop, kendaraan, atau uang makan.

BACA JUGA : Inggirs Bakal Tetapkan Hamas sebagai Organisasi Teroris

“Ya kan bukan itu, tapi ini adalah yang merupakan fringe benefit, yang memang untuk beberapa segmen profesi tertentu luar biasa besar, tentunya adil untuk dianggap bagian dari pajak,” kata dia.

Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, telah menjelaskan alasan pemerintah menjadikan natura bagi karyawan menjadi objek pajak. Menurut dia, selama ini fasilitas-fasilitas tersebut kerap dinikmati oleh para pegawai level atas dan tidak kena pajak. Misalnya dalam bentuk fasilitas mobil dan rumah.

Di sisi lain, ia melihat karyawan biasa justru seluruh penghasilannya menjadi objek pajak.

BACA JUGA : Pihak tvOne Buka Suara soal Aksi Walk Out Nirina Zubir saat Wawancara Live

“Mengapa natura (imbalan dalam bentuk non uang) menjadi objek pajak? Begini ya, selama ini high level employee yang menikmati fasilitas ini (mobil, rumah) dan tidak dikenai pajak. Sedangkan karyawan biasa (menengah-bawah) justru seluruh penghasilan menjadi objek pajak. Tidak adil kan?” ujar Prastowo dalam cuitan di akun twitter @prastow, Jumat, 5 November 2021.

Prastowo pun mengunggah gambar berisi data. Ia mengatakan, berdasarkan data tersebut, bahwa natura dinikmati oleh mereka yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Karena itu, natura perlu menjadi objek pajak untuk memenuhi rasa keadilan.

“Demi memenuhi rasa keadilan, justru ini menjadi objek PPh. Bagi yang menengah-bawah dan kondisi tertentu diberi pengecualian. Jadi tak perlu khawatir ya teman-teman,” kata staf khusus Sri Mulyani tersebut.

Sumber : Tempo.co

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Evolusi Transportasi Otonom: Menuju Mobilitas Masa Depan yang Lebih Aman dan Efisien

Evolusi Transportasi Otonom: Menuju Mobilitas Masa Depan yang Lebih Aman dan Efisien  …