Home Artikel Nekat Pakai Knalpot Bising, Sanksi Denda dan Pidana Menanti

Nekat Pakai Knalpot Bising, Sanksi Denda dan Pidana Menanti

4 min read
0
0
382

Publiksultra.id, JAKARTA- Kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, dilengkapi knalpot sesuai standar pabrikan. Namun, tidak jarang sebagian pengguna mengganti atau memodifikasi knalpot bawaan dengan yang tidak standar, sehingga menimbulkan suara bising.

Ternyata, penggunaan knalpot tidak standar ini rupanya tidak dibenarkan, bahkan terdapat sanksi pidananya.

Aturan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

Baca Juga: 3 Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp, Bisa Tanpa Mod

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” bunyi pasal 285 ayat 1.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan,” bunyi pasal 106 ayat 3.

Sanksi knalpot tidak standar
Tindakan mengendarai sepeda motor di jalan menggunakan knalpot tidak standar diancam dengan sanksi pidana tertentu.

Ada sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Hal itu dibenarkan oleh Dirlantas Polda DIY Iwan Saktiadi.

“Pelanggaran knalpot bising atau tidak standar dikenakan pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan,” ujar Iwan dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).

Hanya saja, Iwan menyebut untuk besaran denda tilang tidak sama antar satu daerah dengan yang lainnya, begitu juga dengan wilayah kerjanya di DIY.

“Untuk denda tilang berbeda-beda di masing-masing wilayah kabupaten/kota di DIY,” ujar dia.

Mengganti ke knalpot standar
Untuk kendaraan dengan knalpot bising ini bisa menjadi salah satu sasaran sasaran polisi ketika menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas di jalanan.

Pada razia lalu lintas yang digelar, polisi banyak mencegat pengendara yang menggunakan motor dengan knalpot bising dan menilangnya untuk kemudian diberi sanksi sesuai undang-undang.

Selain dikenai biaya, kendaraan juga akan memiliki kantor polisi dan untuk mengambilnya, pemilik diharuskan membawa knalpot standar kemudian memasangkan ke motornya.

“Selain dengan tilang, pelanggar dihimbau untuk mengganti knalpot sesuai standar,” ungkap Iwan.

Untuk itu, masyarakat diimbau menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar agar tidak melanggar hukum juga tidak mengganggu lingkungan masyarakat sekitar dengan suara bising yang dihasilkan.

Sumber : Kompas.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim Pe…