Home Artikel Polisi Tangani 69 Kasus Mafia Tanah Sepanjang 2021, Ada 61 Tersangka

Polisi Tangani 69 Kasus Mafia Tanah Sepanjang 2021, Ada 61 Tersangka

3 min read
0
0
191

Publiksultra.id, JAKARTA – Satgas Anti Mafia Tanah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menangani 69 perkara mafia tanah sepanjang 2021.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlah tersebut mulai dari awal tahun hingga Oktober 2021.

“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

BACA JUGA : Inggirs Bakal Tetapkan Hamas sebagai Organisasi Teroris

Dedi merinci dari 69 perkara itu, lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan, dan 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.

Selanjutnya, sebanyak 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Dedi mengatakan dari kasus mafia tanah yang ditangani, Polri menetapkan 61 orang sebagai tersangka.

Dari 61 orang tersangka itu, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan, 23 orang belum ditahan, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu menindak tegas pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta aparat kepolisian tidak ragu dalam mengusut dan memberantas mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat.

“Saya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa tidak ingin konflik agraria yang terjadi di banyak daerah ini terus menerus berlangsung dan saya tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka. Saya juga tidak ingin para pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya. Artinya, kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada seluruh pihak adalah kepentingan kita bersama,” kata Jokowi, Rabu (22/9/2021).

Jokowi dengan tegas juga mengingatkan agar tidak ada aparat penegak hukum yang terlibat atau bekerjasama dengan mafia tanah.

“Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang ‘membekingi’ mafia tanah tersebut,” tegasnya.

Sumber : Bisnis.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Kenali Jenis Kabel Tembaga yang Paling Umum Digunakan dalam Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi

Pendahuluan Dalam dunia yang terus berkembang ini, komunikasi menjadi sangat penting. Jari…