Home Berita Lagi Asyik Isap Sabu Bersama Teman, Anggota DPRD dari PKS Ini Dicokok Polisi!

Lagi Asyik Isap Sabu Bersama Teman, Anggota DPRD dari PKS Ini Dicokok Polisi!

5 min read
0
0
417
Ilustrasi – petugas merapikan barang bukti narkotika jenis sabu saat rilis pengungkapan narkoba di kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

publiksultra.id – Tim Satuan Narkoba Polresta Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan menangkap dua orang diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Satu orang diantaranya diduga merupakan anggota DPRD Sidrap berinisial HA.

“Diduga oknum anggota DPRD. Tapi sementara pengembangan,” ujar Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Berdasarkan keterangan diperoleh, terduga ditangkap petugas di daerah Kecamatan Panca Lautang, Sidrap dan diamankan dua orang berinisial HA dan A saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

baca juga : Penyelundupan Narkoba Senilai Rp425 M Berhasil Diungkap, akan Dikirim ke Australia

Barang bukti diamankan petugas yakni satu saset kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat diperkirakan satu gram, tiga batang pipa kaca pirex, tiga korek gas beserta sumbu, satu set alat hisap serta bong dan plastik bening juga tisu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat diterima tim Satuan Resnarkoba Polres Sidrap terkait penyalah guna narkoba. Selanjutnya, bersama tim Opsnal Resnarkoba menggerebek lokasi dimaksud dan menangkap terduga beserta barang buktinya pada Senin, 9 Mei 2022 sekitar pukul 20.45 WITA.

Usai mengamankan dua terduga pemakai itu, petugas lalu membawanya ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman dimana barang haram tersebut diperoleh.

“Sementara masih dikembangkan dan didalami. Ini sedang diselidiki penyidik dari mana barang itu diperoleh para terduga,” tutur AKP Zakariah.

baca juga : Diminta Ikuti Skenario, Istri Dody Prawiranegara Beberkan Isi Percakapan Dirinya dengan Teddy Minahasa

Dugaan awal sementara para terduga disangkakan pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika golongan I yang diduga sabu sesuai pasal 127 dan atau 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara empat tahun atau lebih.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD PKS Sidrap, Mahmud Yusuf membenarkan penangkapan anggota DPRD tersebut yang merupakan kader PKS Sidrap.

“Iya, (benar) inisialnya HA. Kita sekarang menunggu proses dari pihak kepolisian saja,” katanya kepada wartawan.

Saat ditanyakan apabila nantinya terduga terbukti melakukan pelanggaran mengkonsumsi barang terlarang itu, Wakil Bupati Sidrap ini menegaskan akan memberhentikan kader yang terbukti ikut terlibat sebagai penyalahguna narkoba.

baca juga : BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Ammar Zoni Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu

Meski demikian, pihaknya belum bersikap, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menunggu proses pemeriksaan kepolisian sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau kami dari PKS sudah jelas sanksinya. Ketika seseorang melanggar kode etik AD/ART maka tentu diberhentikan dengan tidak hormat, begitu aturannya,” ucap Mahmud menegaskan. [ANTARA]

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

10 Tools Security Assessment untuk Audit Keamanan Informasi

Pendahuluan Pengantar Penting bagi para profesional keamanan informasi untuk menguasai sej…