Home Berita KPK Telisik Pemilik Moge Pegawai Pajak, Nama-namanya Sudah Dikantongi!

KPK Telisik Pemilik Moge Pegawai Pajak, Nama-namanya Sudah Dikantongi!

4 min read
0
0
231
Dirjen Pajak Suryo Utomo naik moge (ist)

publiksultra.id – Beredar kabar di media sosial mendadak ramai penjualan massal sepeda motor gede atau moge di marketplace. Hal itu lantas dikaitkan-kaitkan dengan perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang minta klub moge di internal Direktorat Jenderal Pajak atau DJP dibubarkan.

Perintah itu buntut perkara kekayaan eks pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Kekinian yang bersangkutan telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diminta klarifikasi terkait harta jumbonya.

Menanggapi hal itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memastikan bakal memantau penjualan massal motor gede tersebut.

“Kalau dibilang jual massal gitu, ya pastilah, kami pasti amati kalau ada namanya,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada (1/3/2023).

Ia menyebut, KPK sudah mengantongi nama pemilik motor gede di lingkungan Kementerian Keuangan. Selanjutnya bakal diserahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

“Sekarang kami angkut nama-nama penjualnya ke Irjen Kementerian Keuangan. Ini kan nama-nama ini, pegawai siapa, kita menduga kan ini pegawai Dirjen Pajak,” kata Pahala.

Namun pahala tak ingin berspekulasi penjual motor gede itu seluruhnya pegawai di Kementerian Keuangan.

“Namanya sudah kami kumpulin dan sore ini kami bawa ke Irjen Kemenkeu untuk dicarikan. Ada enggak nama pegawainya? Bisa jadi bukan pajak, bisa jadi istrinya anaknya, enggak tahu,” kata Pahala.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta klub motor Belasting Rijder DJP yang merupakan geng motor para pejabat pajak dibubarkan.

Hal itu disampaikannya Sri Mulyani sambil mengunggah foto Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo yang mengendari motor gede.

Dia meminta kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk memberikan penjelasan dan menyampaikannya kepada masyarakat mengenai jumlah harta kekayaan yang dimilikinya dan dari mana sumber harta kekayaan sebagaimana dilaporkan di LHKPN.

Dia mengatakan, pejabat atau pegawai pajak yang mengendarai dan memamerkannya kepada publik telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik.

“Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati, Minggu (26/2/2023).

Sri Mulyani juga meminta secara tegas agar klub Belasting Rijder DJP dibubarkan. Pasalnya, kegiatan mengendarai moge akan menimbulkan persepsi negatif dan kecurigaan dari publik.

“Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Sri Mulyani.

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Evolusi Transportasi Otonom: Menuju Mobilitas Masa Depan yang Lebih Aman dan Efisien

Evolusi Transportasi Otonom: Menuju Mobilitas Masa Depan yang Lebih Aman dan Efisien  …