Home Berita KPK Diminta Periksa Novel Baswedan Terkait ‘Orang Dalam’ Azis Syamsuddin

KPK Diminta Periksa Novel Baswedan Terkait ‘Orang Dalam’ Azis Syamsuddin

10 min read
0
0
295
Novel Baswedan Bersama Mantan Pegawai KPK. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

PublikSultra.id – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan penyidik, Novel Baswedan.

Menurut Boyamin, Novel wajib diperiksa KPK menyusul pengakuannya mengetahui pegawai lembaga antirasuah memiliki kedekatan dengan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng), Azis Syamsuddin.

“KPK justru wajib memeriksa Novel Baswedan atas adanya delapan orang yang dianggap tim penyelamat atau tim yang bisa dikendalikan AZ (Azis Syamsuddin) dalam rangka sesuai kepentingannya,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (6/10).

Boyamin mengatakan, KPK tidak bisa jika hanya meminta Novel untuk menyerahkan bukti terkait pengakuannya tersebut. Melainkan KPK dibebani tugas oleh negara untuk mencari dan mengumpulkan bukti demi terangnya suatu peristiwa pidana.

Baca Juga: Soal Orang Dalam Azis, Novel Sindir KPK Tugasnya Mencari Bukan Menunggu Diberi Bukti

“Ini perkara yang sangat prinsip dan urgent untuk segera ditindaklanjuti. KPK dan Dewas harus menunjukkan sikapnya yang tegas, juga menunjukkan kerja yang benar untuk mencarinya dan diumumkan ke publik cara mencarinya,” kata dia.

Menurut Boyamin, pencarian dugaan delapan orang dalam Azis Syamsuddin bukan hal yang sulit bagi KPK. Pasalnya, Lembaga yang kini dipimpin Komjen Pol Firli Bahuri itu mempunyai alat yang mumpuni membongkar tindakan oknun pegawai KPK.

“Alat sadap, refresh handphone yang sudah dihapus, justru yang punya alat mereka, jadi mereka harus sungguh-sungguh melakukan pekerjaan itu dan mengumumkan pada publik,” ucap Boyamin.

Sebelumnya, Novel Baswedan membuat cuitan dalam akun media sosialnya. Novel mengaku pernah melaporkan dugaan adanya delapan orang pegawai KPK yang menjadi kaki tangan Azis Syamsuddin. Namun laporan tersebut tak ditangani Dewas KPK.

“Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan,” cuit Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Selasa (5/10).

“Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk menyidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya,” sambung Novel.

Dewas Bantah Pengakuan Novel

Anggota Dewas Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris membantah Novel Baswedan yang mengaku pernah melaporkan ‘orang dalam’ mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Haris mengaku baru mengetahui pengakuan Novel tersebut dari media.

“Tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait 8 penyidik atau orang dalam KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS,” kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/10).

Hal senada dikatakan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Dia membantah bahwa Dewas menerima laporan dari eks penyidik KPK Novel Novel Baswedan terkait dugaan orang dalam mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah.

“Setahu saya, Dewas tidak menerima laporan yang dimaksud,” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya, Rabu (6/10).

Albertina menyatakan Dewas KPK terbuka jika Novel mau melaporkan dugaan tersebut. Albertina memastikan Novel tetap bisa melapor meski sudah dipecat dari KPK.

Baca Juga: Mantan Pegawai Angkat Suara soal Dugaan Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK

“Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun,” kata Albertina.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Novel Baswedan melaporkan hal tersebut. Ali meminta Novel menyematkan bukti saat menyampaikan laporan tersebut.

“Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid,” kata Ali, Rabu (6/10).

Ali mengatakan penegakan etik di lembaganya harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya.

“Oleh karenanya, KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap profesional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku,” ujar dia.

Awal ‘Orang Dalam’ Azis Syamsuddin Terungkap

Ikhwal pegawai KPK memiliki kedekatan dengan Azis Syamsuddin terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10).

Yusmada saat itu menjadi saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

“BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan ia bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

Baca Juga: KPK Minta Sivitas Akademika Awasi Penggunaan Dana Pendidikan Agar Tak Disalahgunakan

“M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin,” kata jaksa membacakan BAP Yusmada.

Yusmada yang membenarkan isi BAP tersebut lantas diselisik maksud dari pernyataan Syahrial terkait kepentingan Azis Syamsuddin dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan penanganan perkara.

“Perkara apa?” tanya jaksa.

Yusmada mengatakan tak pernah mengetahuinya.

“Enggak ada disampaikan,” kata Yusmada.

KPK menyatakan akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan tersebut dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya sehingga membentuk fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti oleh KPK.

“Sebagaimana kita ketahui, dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa dan terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) tidak mengetahui akan hal tersebut,” kata Ali.

Selain itu, ia juga mengungkapkan Dewas KPK juga tidak menerima laporan perihal dugaan adanya “orang dalam” Azis Syamsuddin di KPK tersebut.

“Informasi yang kami peroleh, sebelumnya dewas juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai,” ucap Ali.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

10 Alasan Mengapa Anda Harus Beralih ke Kendaraan Listrik

Pendahuluan Kendaraan listrik semakin menjadi sorotan di era modern ini, dan banyak orang …