Home Berita Soal Orang Dalam Azis, Novel Sindir KPK Tugasnya Mencari Bukan Menunggu

Soal Orang Dalam Azis, Novel Sindir KPK Tugasnya Mencari Bukan Menunggu

5 min read
0
0
317
Soal Orang Dalam Azis, Novel Sindir KPK Tugasnya Mencari Bukan Menunggu Diberi Bukti
Penyidik KPK Novel Baswedan usai menggunjungi gedung KPK, Jakarta,. Novel Baswedan selesai menjalani perawatan di rumah sakit Singapura yang kedua hingga kini kasus penyiraman air keras genap satu tahun. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)


PublikSultra.id –
Soal Orang Dalam Azis, Novel Sebut KPK Tugasnya Mencari Bukan Menunggu Diberi Bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dilaporkan jika memang ada orang dalam tersangka Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Menanggapi respons KPK, mantan pegawai Novel Baswedan, mengaku heran.

Dia tidak habis pikir sebuah lembaga seperti KPK yang justru minta dilaporkan. Sebab negara telah memberikan wewenang kepada KPK untuk mencari alat bukti, bukan menunggu diberi bukti oleh pihak lain.

“KPK & Dewas diberi wewenang utk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti & tdk peduli,” ujar Novel dalam media sosial Twitter @nazaqitsha dikutip Liputan6.com, Rabu (6/10).

Baca Juga: Banyak Kepala Daerah Galau Cari Dukungan Parpol Untuk Jadi Capres 2024

Novel menyebut, selama bertugas di KPK, mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju tak bekerja sendirian. KPK harus berani mengungkapnya.

“Yg jelas Robin nggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?,” kata Novel.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas KPK) menyarankan Novel Baswedan melaporkan terkait pegawai yang diduga menjadi orang dalam Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah.

“Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun,” kata Albertina dalam keterangannya, Rabu (6/10).

Albertina mengklaim pihaknya tak pernah menerima laporan pelanggaran etik pegawai yang diduga menjadi orang dalam Azis Syamsuddin di KPK. Albertina menyatakan demikian lantaran Novel mengaku pernah melaporkan dugaan tersebut namun tak ditanggapi Dewas KPK.

“Setahu saya, Dewas tidak menerima laporan yang dimaksud,” ujar Albertina.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Buronan Penipuan Senilai Rp 233 Miliar

Senada dengan Albertina, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Novel Baswedan melaporkan hal tersebut. Ali meminta Novel menyematkan bukti saat menyampaikan laporan tersebut.

“Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid,” kata Ali.

Dugaan Robin tak sendirian dalam bermain mengurus perkara di KPK muncul dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungbalai Yusmada. Jaksa penuntut umum pada KPK membacakan BAP tersebut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Rights Issue BBRI Capai Rp 29 Triliun dari Investor Asing, Ini Kiat Sukses Dirut BRI

“BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

“M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin,” kata jaksa membacakan BAP Yusmada.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Mengelola Waktu Tidur: Pentingnya Pola Tidur yang Teratur bagi Kesejahteraan

Mengelola Waktu Tidur: Pentingnya Pola Tidur yang Teratur bagi Kesejahteraan   Tidur …