Home Berita Kasus Rebutan Harta Warisan Orang Kaya RI Rp 737 T Berlanjut

Kasus Rebutan Harta Warisan Orang Kaya RI Rp 737 T Berlanjut

4 min read
0
0
281
Ilustrasi

JAKARTA, publiksultra.id – Kisruh sengketa warisan mendiang pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja kembali berlanjut. Salah satu anaknya, Freddy Widjaja terus melawan lima saudara tirinya menyusul sidang mediasi yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan gagal dilakukan.

“Pihak tergugat tidak mau bermediasi sehingga sidang mediasi gagal. Tanggal 26 April akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan gugatan,” kata Freddy Wijaya, Senin (12/4/2021), dilansir detikcom.

baca juga : Jabatan Presiden 3 Periode, Politikus Gerindra: Saya Ingin ‘Nampar’ Pak Jokowi

Freddy Widjaja mengatakan telah menyiapkan sejumlah bukti untuk sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan itu. Salah satunya terkait kepemilikan saham yang tebalnya lebih dari 5.000 halaman milik mendiang Eka Tjipta Widjaja di sebagian besar perusahaan-perusahaan Grup Sinar Mas.

“Copy bukti-bukti, akta-akta PT dibawa pulang ke rumah oleh papa saya di tahun 80-an dan 90-an, lalu disimpan di gudang rumah. Semoga keadilan akan tercapai,” ucap Freddy.

Aset Grup Sinar Mas yang saat ini dipermasalahkan untuk sementara senilai Rp 737 triliun. Namun Freddy Widjaja menegaskan bahwa itu hanya sebagai referensi dan perhitungannya yang dilihat dari laporan keuangan tahunan perusahaan. “Sementara Rp 737 triliun (jumlah asetnya),” tuturnya.

baca juga : Peringatkan AHY, Marzuki Alie: Jangan Singgung Saya, Semua Kejelekan Bisa Saya Buka!

Freddy Widjaja berharap dirinya akan mendapat keadilan atas dasar ke putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46 Tahun 2010, penetapannya yang sebagai anak sah Eka Tjipta Widjaja dari PN Jakarta Pusat, serta bukti-bukti yang menguatkan mengenai kepemilikan saham atas nama Eka Tjipta Widjaja.

Untuk diketahui, kasus ini merupakan lanjutan dari gugatannya yang pertama kali didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020 lalu atas nama kuasa hukum Freddy Widjaja, yakni Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat. Dia satu-satunya dari 28 anak yang berasal dari lima orang istri Eka Tijpta Widjaja, yang berani menggugat hak waris tersebut.

Dalam hal ini Freddy Widjaja hanya menggugat 5 saudara tirinya yang mengelola Grup Sinar Mas mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja. Serta Indra Widjaja juga digugat karena sekaligus sebagai pelaksana wasiat bersama mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah yang juga masuk dalam daftar salah satu tergugat.(*)

Editor : Nova Anggraini | Sumber : detik.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Tren Terkini dalam Kecerdasan Buatan: Dampak dan Potensi Masa Depan

Tren Terkini dalam Kecerdasan Buatan: Dampak dan Potensi Masa Depan   Kecerdasan Buat…