Home Berita Aset Milik Tommy Soeharto Sudah Disita, Punya Tutut Menyusul?

Aset Milik Tommy Soeharto Sudah Disita, Punya Tutut Menyusul?

5 min read
0
0
283
Tommy Soeharto

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI pada pekan lalu sudah bergerak menyita empat aset berupa tanah debitur atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.

Lalu kapan giliran Satgas BLBI menyita aset milik Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto? Apalagi berdasarkan dokumen penanganan hak tagih negara dana BLBI tertanggal 15 April 2021, nama Tutut termasuk dalam daftar prioritas Satgas.

“Semuanya kita sedang melaksanakan, tapi rencana-rencana itu tentunya tidak bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujar Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam bincang bersama media, Jumat, 12 November 2021.

Yang pasti, kata dia, Satgas BLBI akan terus menginformasikan ke publik soal langkah-langkah yang diambil. “Pada saatnya nanti Ketua Satgas pasti akan update kepada media apa-apa yang sudah dilaksanakan oleh Satgas.”

Sebelumnya, berdasarkan dokumen yang beredar, ada tiga perusahaan terkait Tutut Soeharto yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta, antara lain PT Citra Mataram Satriamarga dengan nilai utang sebesar Rp 191,61 miliar.

Perseroan sama sekali belum mengangsur utang tersebut. Pengurusan utang didaftarkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V pada 2013. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.

Selanjutnya, PT Citra Bhakti Margatama Persada dengan nilai utang sebesar US$ 6,51 juta dan Rp 14,79 miliar. Utang ini juga sama sekali belum diangsur. Pengurusan utang didaftarkan di KPNKL Jakarta V pada 2010. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.

Terakhir, PT Marga Nurindo Bhakti dengan outstanding utang Rp 471,47 miliar. Pengurusan utang didaftarkan di KPNKL Jakarta V pada 2010. Untuk utang ini, perseroan telah mengangsur Rp 1,09 miliar. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.

“Aset kredit PT Citra Cs tidak didukung dengan barang jaminan, oleh karena digunakan untuk pembangunan proyek jalan tol dan SK Proyek sebagai jaminan,” dinukil dari dokumen tersebut.

Baru-baru ini, Satgas BLBI telah menyita empat aset berupa tanah debitur atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dijaminkan pada PT Bank Dagang Negara.

Penyitaan dilakukan pada 5 November 2021 di Karawang, Jawa Barat sesuai dengan putusan pengadilan. Sebelumnya, Satgas telah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto untuk menagih utang BLBI PT Timor Putera Nasional.

“Dengan kedua putusan tersebut, maka perjanjian perdamaian antara PT Vista Bella Pratama dengan Menteri Keuangan tanggal 27 November 2008 telah dianggap sah, sehingga utang PT TPN kembali menjadi hak tagih Kementerian Keuangan,” seperti dikutip dari siaran pers resmi, Senin, 8 November 2021, dilansir tempo.co.

Dengan pertimbangan ini, maka hak tagih negara kepada PT TPN kembali menjadi milik Negara. Saat ini, aset empat bidang tanah PT TPN milik Tommy Soeharto itu telah dipasang plat tanda sita dan siap dilelang secara terbuka.(*)

Editor: Nova Anggraini

Sumber: Tempo.co

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Mengungkap Rahasia Dibalik Teknologi Blockchain

Pendahuluan Pengantar Blockchain adalah teknologi yang semakin populer dan memiliki potens…