Home Berita Jaksa Bongkar Keterlibatan Mario Dandy dan 2 Kakaknya di Kasus TPPU Rafael Alun

Jaksa Bongkar Keterlibatan Mario Dandy dan 2 Kakaknya di Kasus TPPU Rafael Alun

5 min read
0
0
10,295
Jaksa Bongkar Keterlibatan Mario Dandy dan 2 Kakaknya di Kasus TPPU Rafael Alun. [Suara.com/Alfian Winanto]

publiksultra.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan ketiga anak Rafael Alun Trisambodo dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.

Dalam dakwaan Jaksa, Rafael diduga melibatkan istrinya Ernie Meike Torondek, dan ketiga anaknya termasuk Mario Dandy Satriyo, dalam perkara korupsi yang menjeratnya.

Pada pasal gratifikasi, Rafael disebut menerima uang bersama istrinya sebesar Rp 16,6 miliar.

“Bahwa terdakwa (Rafael) bersama-sama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” kata Jaksa.

Baca Juga: Buronan KPK Ubah Kewarganegaraan, Krishna Murti: Kami Tahu Siapa

Kemudian ketiga anak Rafael, diduga terlibat dalam pasal pencucian uang yang didakwakan Jaksa. Angelina Embun Prasasya, putri Rafael disebut dibelikan mobil VW Beatie 4 A/T Tahun 2014 warna merah dengan nomor polisi AB 1708 SY, seharga Rp400.000.000. Namun, saat awal dibeli menggunakan nama Irene Suheriani.

“Pada tahun 2022 surat-surat kendaraan dibalik nama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP,” kata Jaksa.

Kemudian, anaknya bernama Christofer Dhyaksa Dharma dibelikan mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik berpelat nomor B 808 ET. Harganya Rp 300 juta. Saat awal dibeli menggunakan atas nama Ernie.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat­ surat kendaraan dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW,” kata Jaksa.

Selanjutnya pada 2020, Rafael membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 A/T, tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW. Mobil itu dibeli seharga Rp2.170.000.000 atau Rp 2,1 miliar dari Donny Tagor.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy,” kata Jaksa.

Baca juga : KPK Ngeluh Kesulitan Cegah Korupsi di Pelabuhan, Luhut: Saya juga Pusing

“Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor di rekening BCA dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing,” ungkap Jaksa.

Secara keseluruhan Rafael dan Istrinya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar Rp 100 miliar. Adapun rinciannya, Rp5.101.503.466 atau Rp 5,1 miliar, Rp31.727.322.416 atau Rp 31,7 miliar, Rp11.543.302.671 atau Rp 11,5 miliar, SGD SGD2.098.365, USD937.900, dan Rp14.557.334.857 atau Rp 14,5 miliar.

Rafael lantas didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

sumber : suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Kadishut Sultra Benarkan PT GAP Kantongi PPKH dari KLHK

KENDARI, PUBLIKSULTA.ID – PT Generasi Agung Perkasa (GAP) salah satu perusahaan tamb…