Home Berita Eks Pejabat Pajak Rafael Alun dan Istrinya Ernie Meike Didakwa Cuci Uang Rp100 Miliar

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun dan Istrinya Ernie Meike Didakwa Cuci Uang Rp100 Miliar

4 min read
0
0
3,901
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

publiksultra.id – Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bersama istri, Ernie Meike Torondek didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tindak pidanan pencucian uang atau TPPU. Total pencucian uang dilakukan Rafael dan istrinya mencapai Rp 100 miliar.

“Bahwa terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai 2010, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” kata Jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/8/2023).

Dalam dakwaan, Rafael bersama Ernie dikenakan dua pasal pencucian uang. Saat menjadi pegawai negeri Direktorat Jenderal Pajak, Rafael disebut melakukan TPPU sebesar Rp36 miliar dari rentang waktu 2002-2010.

“Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5,1 miliar sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar,” ungkap Jaksa.

Baca Juga : Jaksa Bongkar Keterlibatan Mario Dandy dan 2 Kakaknya di Kasus TPPU Rafael Alun

“Kemudian terdakwa menempatkan kedalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain,” jelasnya.

Pada dakwaan selanjutnya, Rafael disebut Jaksa, menerima sejumlah uang sejak 2011 hingga 2023. Dengan rincian Rp11,5 miliar, SGD SGD2.098.365, USD937.900, dan Rp14,5 miliar.

“Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi,” kata Jaksa.

Ditotal seluruhnya, nilai pencucian uang yang didakwakan Jaksa ke Rafael dan istrinya mencapai Rp100 miliar.

Rafael didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

sumber : suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Kadishut Sultra Benarkan PT GAP Kantongi PPKH dari KLHK

KENDARI, PUBLIKSULTA.ID – PT Generasi Agung Perkasa (GAP) salah satu perusahaan tamb…