Home Tak Berkategori Ini Kata Luhut Terkait soal Makan di Tempat 20 Menit

Ini Kata Luhut Terkait soal Makan di Tempat 20 Menit

4 min read
0
0
379
Ini Kata Luhut Terkait soal Makan di Tempat 20 Menit
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis – Triawanda Tirta Aditya

PUBLIKSULTRA.ID – Netizen ramai membahas aturan makan di tempat atau dine-in selama 20 menit. Mereka mengeluhkan siapa yang akan mengawasi pembatasan waktu makan tersebut dan waktu yang diberikan terlalu sedikit.

Aturan makan di tempat selama 20 menit itu selama pemberlakukan PPKM Level 4 tersebut sudah diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Hari Minggu lalu.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ekonom Usul Bansos Tunai Naik Jadi Rp1 Juta

Luhut menyebut, selama makan di tempat warga tidak boleh berkomunikasi sesama orang di area itu untuk menghindari perpindahan droplet dan mencegah tingginya warga yang tertular covid-19.

“Kami sarankan saat makan karena tidak pakai masker, jangan banyak berkomunikasi,” ujar Luhut dalam konpers kemarin

Berikut penjelasan Luhut tentang aturan untuk PPKM level 4:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: PPKM Level 4, Luhut: Pemerintah akan Tingkatkan Testing dan Tracing serta Membatasi WNA Masuk Indonesia

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.

3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

4. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (*)

Editor: Heldi Satria

Sumber: vivanews.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Mendekati Kesehatan Holistik: Pendekatan Terintegrasi untuk Kesejahteraan Fisik dan Mental

Kesehatan holistik adalah konsep yang mengakui bahwa kesehatan seseorang tidak hanya dipen…