Home Berita Ingat, Ini 3 Kriteria Ibu Hamil yang Layak Disuntik Vaksin Covid-19

Ingat, Ini 3 Kriteria Ibu Hamil yang Layak Disuntik Vaksin Covid-19

5 min read
0
0
298
Reisa Broto Asmoro

PUBLIKSULTRA.ID – Guna melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui untuk memberikan vaksin Covid19 kepada ibu hamil.

Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.

Namun, bagi kalangan ibu hamil tentunya harus mengetahui dan memahami kondisi yang layak untuk menerima vaksin Covid-19.

Terkait hal itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro menjelaskan kriteria ibu hamil yang bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

baca juga : Ini Sebabnya WHO Kecam Penggunaan Vaksin Booster

Sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, dalam bincang-bincang yang digelar virtual, Jumat, 27 Agustus 2021 malam, dr. Reisa menyampaikan sejumlah kriteria yang perlu diketahui sebagai berikut:

1. Ibu hamil diperkenankan untuk menerima vaksin Covid-19 jika sudah memasuki trimester kedua yang mana usia kehamilannya lebih dari 12 minggu.

Reisa menjelaskan, pada trimester kedua kandungan sudah semakin kuat dengan rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai sembilan sentimeter.

Selain itu, tulang dan tengkorak calon bayi juga semakin mengeras dan kemampuan dengarnya ikut meningkat, kemampuan otaknya sendiri juga sudah berkembang sejak trimester pertama.

Untuk itu, dr. Reisa juga mengingatkan agar ibu hamil mengonsultasikan keinginan vaksinasi kepada dokter kandungan atau bidan.

2. Setelah itu, pastikan semua prasyarat dasar terpenuhi sebelum pergi ke pos vaksin, yakni tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, tensi darah di bawah 140/90 mmHg, usia kehamilan minimal 13 minggu atau masa trimester kedua.

3. Ibu hamil tidak sedang mengalami gangguan penyakit dan tidak ada tanda-tanda preeklamsia, hipertensi, dan lain-lain.

Di sisi lain, kepastian mengenai boleh tidaknya ibu hamil mengikuti vaksinasi Covid-19 masih menjadi pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat. Banyak informasi beredar terkait hal itu yang belum terverifikasi kebenarannya.

baca juga : Emak-Emak Ngamuk Saat Ditanya Sertifikat Vaksin, Ini Imbauan Puan

Dalam hal ini, Reisa pun berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan hoaks yang menyebarkan informasi keliru mengenai Covid-19.

Selain itu, dia juga meminta masyarakat untuk memeriksa kembali setiap informasi yang didapat melalui situs resmi. Situs resmi pemerintah yang menyajikan informasi seputar situasi pandemi di Indonesia adalah covid19.go.id.

Demikian, Reisa mengatakan masyarakat dapat memeriksa kebenaran informasi yang mereka terima lewat situs itu.

“Itu tinggal diklik Hoax Buster, nanti masukkan keyword-nya dan dicek ini beritanya masuk hoaks atau bukan.” ujar dr. Reisa. (*)

Editor: Heldi Satria

Sumber: Pikiran Rakyat

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Makanan yang Meningkatkan Daya Tahan Tubuh: Pilihan Nutrisi untuk Kesehatan yang Optimal

Makanan yang Meningkatkan Daya Tahan Tubuh: Pilihan Nutrisi untuk Kesehatan yang Optimal &…