Home Berita Hukuman Berat Lain Menanti Mario Dandy: Bohong di BAP dan Sengaja Bikin Nopol Palsu

Hukuman Berat Lain Menanti Mario Dandy: Bohong di BAP dan Sengaja Bikin Nopol Palsu

5 min read
0
0
2,837
Mario Dandy Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (Sumber: suara)

publiksultra.id – Persidangan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora akhirnya mengungkap fakta terbaru. Mario Dandy akhirnya mengakui bahwa ia memberikan keterangan palsu di BAP pasca penganiayaan terjadi.

Hal ini pun terungkap saat majelis hakim mulai mempertanyakan soal BAP awal kasus penganiayaan. Kejanggalan pun terjadi ketika Dandy mengungkap pernyataan yang berbeda dengan BAP.

Ini kalau di BAP pemeriksaan saudara sebagai saksi. Saya bacakan sekali lagi, di BAP saudara mengatakan, ‘Kami parkir mobil di pinggir jalan untuk menuju lokasi yang dikirim David. Sampai di lokasi, kami masih di dalam mobil, lalu Shane tanya ke saudara, ‘Entar gue ngapain Den, mau gue ikut pukulin juga?’ Lalu saudara jawab, ‘Entar lu videoin aja’. Ada enggak saudara ngomong gitu?” tanya hakim kepada Dandy.

Dandy pun menjawab bahwa narasi di BAP itu adalah pernyataan bohong darinya. “Yang saya tulis di BAP itu bohong, Yang Mulia,” ungkap Dandy.

Hakim pun sempat memperingatkan Dandy dengan nada tinggi karena mengetahui BAP yang dibacakannya adalah BAP palsu.

Tak hanya soal BAP palsu, Dandy pun mengaku dirinya pernah menggunakan plat palsu 120-DEN dan plat lain berisikan nama mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda dengan plat palsu P-23-TYA yang bertujuan agar terlihat keren.

Kalau selama ini yang saudara pakai (plat mobil) 120-DEN itu aslinya atau palsu?” tanya hakim kepada Dandy. Dandy pun mengakui bahwa plat tersebut adalah plat palsu.

Itu plat palsu, Yang Mulia,” jawab Dandy.

Ia juga menjelaskan bahwa plat tersebut sudah dipakainya sejak bulan Desember 2022 dan masih ada plat palsu lain dengan nopol P-23-TYA.

Saya juga bikin plat palsu nggak satu doang. Saya bikin pelat palsu atas nama Amanda juga. Dia kan namanya Pretya, jadi saya bikin P-23-TYA,” lanjut Dandy.

Dua ulah Mario Dandy ini yang baru diungkapkan itu membuatnya terancam hukuman baru. Atas keterangan palsu yang ia ungkap dalam BAP, Dandy bisa dijerat pasal Pasal 242 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Hal ini pun berkaitan dengan keterangan palsu Dandy di BAP dan sudah masuk ke persidangan.

Hukuman lain yang mengancam Dandy adalah keterkaitannya dengan plat palsu yang dipakai Dandy. Kasus plat palsu ini juga bisa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 280 UU LLAJ dengan ancaman penjara selama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Selain itu, Dandy juga bisa dijerat pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sumber : Suara

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Generasi Baru Bintang: Para Wonderkid yang Mencuri Perhatian di Dunia Bola

Generasi Baru Bintang: Para Wonderkid yang Mencuri Perhatian di Dunia Bola Dunia sepak bol…