Home Berita Profil Budi Hapsari, Hakim Tunggal yang Bakal Tentukan Nasib AG Mantan Pacar Mario Dandy

Profil Budi Hapsari, Hakim Tunggal yang Bakal Tentukan Nasib AG Mantan Pacar Mario Dandy

5 min read
0
0
335
Hakim Budi Hapsari yang akan jadi hakim tunggal sidang banding AG (www.pt-jakarta.go.id)

publiksultra.id – Hakim tunggal Budi Hapsari ditunjuk oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menangani banding perkara penganiayaan David Ozora atas terdakwa AG (15). Penunjukkan hakim tunggal dilakukan karena usia AG yang masih anak-anak. Pertimbangan hakim Budi Hapsari ditunjuk karena telah tersertifikasi menangani perkara anak.

Permohonan banding AG itu telah diajukan pada Senin (17/4/2023) lalu usai dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Simak profil Budi Hapsari, hakim tunggal sidang banding AG berikut ini.

Profil Budi Hapsari 

Budi Hapsari S.H., M.H merupakan salah satu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia punya pangkat Pembina Utama (IV/e).

baca juga : Tanpa Penjelasan, Mario Dandy Mendadak Copot Dua Pengacaranya di Kasus Penganiayaan David Ozora

Pendidikan terakhir hakim Budi Hapsari adalah S2 dari Universitas Islam Jakarta dengan mengambil jurusan hukum. Sebelumnya, dia berhasil mendapat gelar sarjana di Universitas Sriwijaya dengan jurusan Hukum Perdata.

Jadwal Sidang Banding AG Bikin Pengacara Kaget

Sebagai informasi, berkas perkara banding perkara AG ini telah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (26/4/2023) kemarin. Sementara itu, sidang pembacaan putusan banding pun dijadwalkan digelar hari ini Kamis (27/4/2023).

Persidangan banding AG akan digelar secara terbuka. Walau terbuka, AG sebagai terdakwa tak diwajibkan hadir dalam pembacaan putusan banding.  Biarpun perkara ini menyita perhatian publik, persidangan banding AG disebut takkan ada pengamanan khusus.

baca juga : Bapak-Anak Tersandung Kasus Hukum, Respons Mario Dandy Setelah Rafael Alun Ditahan KPK

Namun di sisi lain, pengacara AG Mangatta Toding Allo mengaku kaget Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mendadak menggelar sidang banding perkara kliennya. Sang pengacara merasa bingung atas jadwal yang sudah disusun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alhasil dia hanya bisa berharap hakim tunggal dapat mempelajari betul memori banding yang sudah pihaknya ajukan.

“Kami belum terima info sama sekali, kaget. Padahal baru masukan memori banding tadi sore. Ada apa ini? Kami kaget juga. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor. Kami sangat mengapresiasi,” ujar Mangatta.

AG Divonis 3,5 Tahun

AG telah divonis 3 tahun 6 bulan alias 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora. Vonis AG itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 4 tahun. Vonis AG itu telah dibacakan oleh hakim tunggal pada Senin (10/4/2023) kemarin.

baca juga : Ibu Mario Dandy Nangis-Nangis Minta Maaf, Begini Reaksi Ayah David Ozora

Dalam vonis itu, hakim meyakini AG bersalah karena terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) terhadap David Ozora. Putusan vonis pada AG itu dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

Dari saksi yang dihadirkan jaksa, ada ayah David Jonathan Latumahina yang merupakan satu di antaranya. Selain itu, ada juga dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas juga hadir di persidangan sebagai saksi.

Sumber : Suara

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perbedaan Full Backup, Incremental Backup, dan Differential Backup

Pendahuluan Backup data adalah proses penting dalam menjaga keamanan dan integritas inform…