JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Rapat Paripurna DPR menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Azis, Kamis (21/1/2021). Sehari sebelumnya, Rabu (20/1/2021), Komjen Listyo Sigit Prabowo telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik visi dan misi Komjen Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan dalam fit and proper test di Komisi III tersebut. Menurut Puan, sebagai calon tunggal Kapolri, Listyo memiliki semangat transformasi membawa Polri menjadi lebih baik.
Baca Juga : Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Tulis Pesan untuk Indonesia
Untuk mewujudkan Polri yang presisi, atau abreviasi dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, Listyo Sigit Prabowo harus melakukan perubahan besar dari aspek SDM, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi.
Puan menyebutkan ada tiga pekerjaan rumah Listyo Sigit Prabowo saat nanti resmi menjadi Kapolri. Tiga pekerjaan rumah itu adalah terkait penegakan hukum, pelayanan publik, dan reformasi internal.
Baca Juga : Pelantikan Presiden AS, Jokowi Ucapkan Selamat pada Joe Biden
“Penegakan hukum agar ada keadilan restoratif. Penegakan hukum tidak memakai kaca mata kuda, tapi melihat konteks masalah dan memperhatikan aspek-aspek sosial kemasyarakatan,” ujar Puan.
Pelayanan publik harus ditingkatkan. Fungsi Polisi melayani masyarakat penting penggunaan teknologi mengingat keterbatasan personel. Intinya polisi harus responsif terhadap pengaduan masyarakat.
Baca Juga : PKS Pertanyakan Alasan Menkumham Tunda Undangkan Perpres BRIN
Lalu mengenai reformasi internal, menurut Puan, peningkatan kualitas SDM dapat difokuskan pada sikap serta mental anggota Polri agar senantiasa bekerja secara profesional. (*)
Reporter : Syafril Amir | Editor : Milna Miana | Sumber : Harianhaluan
Disetujui DPR Jadi Kapolri, Komjen Listyo Sigit Siapkan Rencana Aksi - publiksultra
22 Januari 2021 at 9:25 am
[…] baca juga : Disetujui sebagai Kapolri, Puan Minta Listyo Tak Gunakan Kaca Mata Kuda Tegakkan Hukum […]