Home Berita Dilaporkan Terkait Penipuan, Mario Teguh Somasi Pelapor agar Minta Maaf

Dilaporkan Terkait Penipuan, Mario Teguh Somasi Pelapor agar Minta Maaf

3 min read
0
0
13,757
Motivator Mario Teguh dan kuasa hukumnya Elza Syarief di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

publiksultra.id –  Kuasa hukum Mario Teguh melayangkan somasi terhadap pelapor setelah kliennya dan sang istri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar.

Dalam unggahan di Instagram Mario Teguh @marioteguh, kuasa hukum menyampaikan kliennya menuntut permintaan maaf dari pelapor.

“Kami telah melayangkan surat peringatan/teguran keras (somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada klien kami dan juga masyarakat dan/atau publik,” tegas kuasa hukum, dikutip Kompas.com pada Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Mengenai Sosok Viral Jhon LBF yang Kini Digugat Rp1,8 Miliar karena Penipuan

Kuasa hukum meminta pelapor menyampaikan permintaan maaf selambat-lambatnya pada Kamis (20/7/2023) pukul 16.00 WIB.

Dalam kasus ini, kuasa hukum membantah Mario Teguh dan istrinya terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelepan senilai Rp 5 miliar.

Ia lantas menyebut tudingan tersebut telah mencemarkan nama baik Mario.

“Klien kami tidak perah menandatangani perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding (MoU) dengan yang bersangkutan, klien kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi brand ambassador produk yang bersangkutan,” tutur kuasa hukum.

“Serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5 miliar dari yang bersangkutan,” imbuh dia.

Baca juga: Cerita Warga Jadi Korban Penipuan Layanan Indihome, Uang Ratusan Ribu Melayang

Untuk diketahui, Mario Teguh dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan total nilai kerugian mencapai Rp 5 miliar.

Pelapor atas nama Sunyoto Indra Prayitno juga menyeret nama istri sang motivator ke dalam kasus ini.

Keduanya diduga melakukan penipuan setelah meneken kontrak untuk menjadi brand ambassador produk kecantikan milik pelapor.

Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya sejak 19 Juni 2023 dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
sumber : kompas.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Prestasi Terbaru Messi dan Ronaldo: Apakah Mereka Masih Menguasai Dunia Bola?

Prestasi Terbaru Messi dan Ronaldo: Apakah Mereka Masih Menguasai Dunia Bola? Lionel Messi…