publiksultra.id – Kuasa hukum Mario Teguh melayangkan somasi terhadap pelapor setelah kliennya dan sang istri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar.
Dalam unggahan di Instagram Mario Teguh @marioteguh, kuasa hukum menyampaikan kliennya menuntut permintaan maaf dari pelapor.
“Kami telah melayangkan surat peringatan/teguran keras (somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada klien kami dan juga masyarakat dan/atau publik,” tegas kuasa hukum, dikutip Kompas.com pada Sabtu (15/7/2023).
Baca juga: Mengenai Sosok Viral Jhon LBF yang Kini Digugat Rp1,8 Miliar karena Penipuan
Kuasa hukum meminta pelapor menyampaikan permintaan maaf selambat-lambatnya pada Kamis (20/7/2023) pukul 16.00 WIB.
Dalam kasus ini, kuasa hukum membantah Mario Teguh dan istrinya terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelepan senilai Rp 5 miliar.
Ia lantas menyebut tudingan tersebut telah mencemarkan nama baik Mario.
“Klien kami tidak perah menandatangani perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding (MoU) dengan yang bersangkutan, klien kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi brand ambassador produk yang bersangkutan,” tutur kuasa hukum.
“Serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5 miliar dari yang bersangkutan,” imbuh dia.
Baca juga: Cerita Warga Jadi Korban Penipuan Layanan Indihome, Uang Ratusan Ribu Melayang
Untuk diketahui, Mario Teguh dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan total nilai kerugian mencapai Rp 5 miliar.
Pelapor atas nama Sunyoto Indra Prayitno juga menyeret nama istri sang motivator ke dalam kasus ini.
Keduanya diduga melakukan penipuan setelah meneken kontrak untuk menjadi brand ambassador produk kecantikan milik pelapor.
Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya sejak 19 Juni 2023 dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
sumber : kompas.com