Home Berita Catat! Ini Daftar Mobil yang Mendapat Pembebasan dan Diskon Pajak

Catat! Ini Daftar Mobil yang Mendapat Pembebasan dan Diskon Pajak

8 min read
1
0
590
Ilustrasi

PUBLIKSULTRA.ID – Pemerintah resmi memperluas jangkauan untuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Di mana, kendaraan 1.501-2.500 cc turut mendapat insentif dan sudah mulai berlaku pada Kamis (1/4).

Dikutip dari Antara, Sabtu (3/4), terdapat total 29 kendaraan dari berbagai jenis dan merek yang berhak untuk merasakan adanya insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah pada Maret lalu yang berguna untuk mendorong perekonomian Indonesia.

Baca Juga : Waduh! Jelang Pajak 0 Persen, Dealer Pusing Terima Antrian SPK Mobil Baru

Kebijakan ini juga sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.

Pabrikan otomotif yang berhak menerima insentif dari pemerintah, adalah mereka yang sudah menggunakan komponen lokal sebanyak 60 persen atau lebih. Kemenperin juga mencatat ada sebanyak 115 jenis komponen yang harus digunakan dalam satu kendaraan.

Baca Juga : Gampang, Begini Cara Bersihkan Ruang Mesin Mobil yang Kotor

Dikutip dari Merdeka.com, untuk kendaraan 1.501 sampai dengan 2.500 cc, Kemenperin memberikan kepada tujuh model kendaraan yang berhak menerima dan merasakan kebijakan yang dinilai dapat menguntungkan banyak pihak.

Berikut daftar lengkap kendaraan 1.501-2.500 cc:

Baca Juga : Sigra, Sahabat yang Mengerti Kebutuhan Keluarga

-Toyota Fortuner 2.4 4×2

-Toyota Fortuner 2,4 4×4

Baca Juga : Indonesia Mampu Ekspor Mobil Hingga 330 Ribu

-Toyota Innova 2.0

-Toyota Innova 2.4

-Honda CRV 2.0 CVT

-Honda HR-v 1,8 L

-Honda City Hatchback RS

Sedangkan daftar lengkap 29 kendaraan untuk semua varian yang mendapatkan insentif tersebut adalah berikut:

-Toyota Innova 2.0

-Toyota Innova 2.4

-Toyota Fortuner 2.4 4×2

-Toyota Fortuner 2,4 4×4

-Toyota Yaris

-Toyota Vios

-Toyota Sienta

-Toyota Rush

-Toyota Raize

-Toyota Avanza

-Daihatsu Grand Max Minibus

-Daihatsu Luxio

-Daihatsu Terios

-Daihatsu Xenia

-Daihatsu Rocky

-Mitsubishi Xpander

-Mitsubishi Xpander Cross

-Nissan Livina

-Honda Brio RS

-Honda Mobilio

-Honda BR-V

-Honda CRV 2.0 CRV 1,5 L

-Honda HR-V 1,5 L

-Honda HR-v 1,8 L

-Honda CRV 2.0 CVT

-Honda City Hatchback

-Suzuki Ertiga

-Suzuki XL7

-Wuling Confero

Kini, Pajak Pembelian Mobil 1.500 – 2.500 cc Turut dapat Diskon
Pemerintah memperluas cakupan diskon pajak pembelian mobil baru. Di mana, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc kini turut memperoleh diskon pajak (PPnBM Ditanggung Pemerintah/DTP).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada April 2021. Dasar hukumnya ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menkeu Sri Mulyani, Kamis (1/4).

baca juga : Daihatsu Sirion Raih Penghargaan City Car Terbaik untuk Anak Muda

Adapun ketentuan yang saat ini mendapat diskon pajak di antaranya, pertama, segmen kendaraan 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai dengan Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai dengan Desember 2021.

Kedua, segmen kendaraan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai dengan Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai dengan Desember 2021.

Di aturan terbaru ini, pemerintah juga menurunkan ketentuan komponen lokal kendaraan yang bisa menerima diskon pajak menjadi 60 persen. Di mana, sebelumnya komponen lokal diwajibkan sebesar 70 persen.

Sementara, ketentuan untuk kendaraan segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya. Yaitu diskon pajak sebesar 100 persen untuk April sampai dengan Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50 persen diskon PPnBM untuk masa Juni sampai dengan Agustus dan 25 persen diskon PPnBM untuk masa September sampai dengan Desember 2021.

Pemerintah, lanjut Menteri Sri Mulyani, melihat bahwa stimulus sisi permintaan untuk kelas menengah memiliki peluang yang besar untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini mengingat potensi daya beli masyarakat kelas menengah atas selama pandemi masih tinggi.

“Sebagaimana diindikasikan dengan nilai tabungan di perbankan yang meningkat,” jelas Menteri Sri Mulyani. (*)

Editor : Heldi Satria | Sumber : merdeka.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

One Comment

  1. […] Baca Juga : Catat! Ini Daftar Mobil yang Mendapat Pembebasan dan Diskon Pajak […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Mengungkap Rahasia Dibalik Teknologi Blockchain

Pendahuluan Pengantar Blockchain adalah teknologi yang semakin populer dan memiliki potens…