Home Berita Alasan Wali Kota Bandung Tetap Terima Tunjangan Meski Jadi Tersangka Korupsi

Alasan Wali Kota Bandung Tetap Terima Tunjangan Meski Jadi Tersangka Korupsi

5 min read
0
0
3,844
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras]

Publiksultra.id – Wali Kota Bandung Yana Mulyana tetap mendapat tunjangan meski ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan korupsi. Lantas, apa alasan Wali Kota Bandung tetap terima tunjangan kinerja usai terjerat Korupsi? Berikut ini ulasannya.

Sebelumnya diberitakan, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka beberapa waktu lalu atas dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan CCTV serta jaringan internet di Dinshub (Dinas Perhubungan) Kota Bandung.

Yana Mulayana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bersama Dadang Dermawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Khairur Rijal selaku Sekdishub Kota Bandung.

Mereka diketahui sampai saat ini masih menerima tunjangan dan gaji sebagai Wali Kota dan sebagai ASN. Lantas, apa alasan Wali Kota Bandung tetap terima tunjangan kinerja usai terjerat Korupsi?

Melansir dari berbagai sumber, sampai saat ini status Wali Kota untuk Yana Mulyana, status pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk Kadishub Kota Bandung serta Sekdishub Kota Bandung masih disematkan pada mereka.

baca juga : Geledah Kantor Bupati Meranti, KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Bukti Elektronik

Karena masih berstatus Wali Kota dan ASN, maka harus mengikuti aturan dan ketetapannya yakni dengan tetap memberikan tunjangan kinerja dan gaji kepada mereka.

Adapun status Wali Kota yang disandang Yana Mulyana dan ASN disandang Dadang Dermawan dan Khairur Rijal ini akan kembali dipertimbangkan usai adanya keputusan inkrah yang dikeluarkan dari pengadilan.

Ema Sumarna selaku Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung menyampaikan di Balaikota Bandung (17/4/2023) bahwa meski mereka dalam proses humuk, namun tunjangan kinerja yang diberikan itu hak mereka.

“Proses hukum memang betul berjalan, tapi pemahaman saya Kadishub masih nama Pak Dadang kalaupun sekarang bagaimana dengan tunjangan, tunjangan itu diberikan setelah kita kerjakan artinya yang sudah dikerjakan  beliau menjadi hak beliau kita berikan,” ucap Ema.

baca juga : Sepak Terjang Yana Mulyana, Karir Politik Moncer Kini Jadi Koruptor

Sebagai informasi tambahan, Yana Mulyana dan beberapa pihak lainnya ditangkap KPK pada 14 April 2023 atas kasus dugaan korupsi suap pengadaan CCTV dan jaringan internet di Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk program Bandung Smart City.

Ali Firli selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menuturkan, Yana Mulyana dan beberapa pihak lainnya diduga menerima suap berupa hadiah atau janji.

“Menerima hadiah atau janji yang dilakukan penyelenggara negara dalam pengadaan barang jasa berupa CCTV dan jaringan internet pada program Smart City Kota Bandung,” tutur Firli melalui keterangan tertulis (15/4/2023).

Demikian informasi mengenai alasan Wali Kota Bandung tetap terima tunjangan kinerja usai terjerat korupsi yang belakangan ini menjadi topik hangat berbagai kalangan.

Sumber: suara

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perbandingan Metode Waterfall dan Agile dalam Manajemen Proyek

Pendahuluan Dalam dunia manajemen proyek, dua pendekatan yang umum digunakan adalah metode…