publiksultra.id – Bupati Meranti Muhammad Adil dinonaktifkan dari jabatannya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Meranti pada Kamis (6/4/2023).
Kekinian, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di kantor Bupati Meranti dan tiga lokasi lainnya pada Senin (10/4/2023).
“Diperoleh bukti dokumen, surat dan bukti elektronik. Penyidik kemudian segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (11/4/2023).
Ia mengatakan total ada empat lokasi yang digeledah yakni kantor bupati, kantor sekda, rumah dinas jabatan bupati, dan rumah dinas kepala BPKAD.
baca juga : 6 Bupati Ini Terciduk Korupsi Besar-besaran Demi Biayai Pilkada Selain Bupati Meranti
Dokumen dan bukti elektronik tersebut selanjutnya akan segera dipelajari oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Dalam perkara korupsi tersebut, penyidik KPK telah menetap tiga orang sebagai tersangka masing-masing Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti Fitria Nengsih (FN), dan M Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau.
baca juga : Bupati Meranti Jadi Tersangka dan Tahanan KPK, Kemendagri Alihkan Tugasnya kepada Wakil Bupati
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Meranti, tersangka FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah. (Antara)