PUBLIKSULTRA.ID – Penetapan status tersangka sopir Vannesa Angel, Tubagus Muhammad Joddy berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, SPDP nomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik pada Rabu (10/11/2021).
Joddy Pramas Setya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A, pada Kamis (4/11/2021).
“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka,” kata Kepala Kejari Jombang, Imran dilansir dari Sindonews.com
Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Akan tetapi, Kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian.
“Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” pungkasnya.
“Kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas,” tutupnya. (*)
Sumber: sindonews.com