Home Berita Sah, Sopir Vannesa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sah, Sopir Vannesa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka

2 min read
0
0
251
Tubagus Joddy, sopir yang membawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Dok Suara.com

PUBLIKSULTRA.ID – Penetapan status tersangka sopir Vannesa Angel, Tubagus Muhammad Joddy berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, SPDP nomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik pada Rabu (10/11/2021).

Joddy Pramas Setya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A, pada Kamis (4/11/2021).

“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka,” kata Kepala Kejari Jombang, Imran dilansir dari Sindonews.com

Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Akan tetapi, Kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian.

“Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” pungkasnya.

Selanjutnya, Kejari Jombang akan menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Kejari Jombang juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi Pidana Umum (Pidum) Achmad Jaya.

“Kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas,” tutupnya. (*)

Editor: Jefli Bridge

Sumber: sindonews.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Emak-Emak Gemoy Solid Dukung Yudhianto Mahardika Maju Pilwali

KENDARI, PUBLIKSULTRA.ID – Sekelompok Milineal dengan nama Kerabat Yudi (Kerja Rakya…