Home Berita Menanti Gaji ke-13 PNS Cair, Nih Cek Dulu Besarannya!

Menanti Gaji ke-13 PNS Cair, Nih Cek Dulu Besarannya!

4 min read
0
0
516
Ilustrasi PNS

PUBLIKSULTRA.ID – Pegawai negeri sipil (PNS) sudah mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Bukan Cuma itu, Pemerintah juga memastikan PNS juga mendapat gaji ke-13 yang akan diberikan pada Juni 2021.

“Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang pelaksanaan akan dilaksanakan pada Juni 2021,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Digrebek Istri saat di Kamar dengan Wanita Lain, Pria Kulonprogo Ini Mengaku Hanya Kerokan

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dihapusnya komponen tunjangan kinerja dari gaji ke-13 PNS tahun ini sama seperti keputusan pemerintah pada 2020. Tahun lalu, pemerintah juga diketahui memangkas gaji ke-13 dengan menghapus komponen tunjangan kinerja.

Baca Juga : Hore! Ada 1,3 Juta Formasi yang Dibutuhkan di CPNS 2021

Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 untuk PNS akan cair pada Juni 2021. Pencairan dilakukan jelang tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2021.

Dia pun berharap seluruh PNS, TNI, dan Polri bisa fokus dalam melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia. Ia juga meminta masyarakat tetap empati karena sebagian besar sektor ekonomi belum pulih akibat pandemi Covid-19.

baca juga : Beruntungnya PNS: Boleh WFH, Gaji Utuh

Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
– Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
– Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
– Anggota Rp 7.993.000

Pejabat Eselon
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
– Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
– Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
– Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
– Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
– Anggota Rp 7.993.000

Pejabat Eselon
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
– Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
– Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000. (*)

Editor : Heldi Satria | Sumber : CNBC Indonesia

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Memahami Konsep Jaringan Secara Mendalam: Panduan Persiapan Ujian yang Komprehensif

Pengantar Dalam era digital yang terus berkembang, sertifikasi Jaringan Komputer telah men…