Home Berita 9 Alasan Richard Eliezer Masih Jadi Polisi, Ini Pertimbangan Hukum dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri

9 Alasan Richard Eliezer Masih Jadi Polisi, Ini Pertimbangan Hukum dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri

5 min read
0
0
250
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). [Bidik Layar]

PUBLIKSULTRA.ID – Richard Eliezer atau Bharada E dinyatakan masih dipertahankan sebagai anggota Polri, artinya ia masih bisa menjalani tugasnya sebagai polisi, putusan ini berdasarkan putusan sidang kode etik Polri yang dijalaninya.

Terlibat dalam pembunuhan Brigadir J dan akhirnya menjadi justice collaborator, ada alasan mengapa Richard Eliezer atau Bharada E tetap dipertahankan sebagai polisi di institusi Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan sembilan alasan pertimbangan hukum dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E tetap jadi polisi.

1. Terduga pelanggar yakni Richard Eliezer belum pernah dihukum atau melanggar baik disiplin, kode etik, maupun pidana;

2. Richar Eliezer sebagai terduga pelanggar mengakui kesalahan dan mengakui perbuatannya;

3. Richard Eliezer sebagai terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama

Sedangkan pelaku lainnya di dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan segala riskio yang turut mengungkapkan fakta pembunuhan Brigadir J yang sebenarnya.

4. Richard Eliezer sebagai terduga pelanggar telah bersikap sopan bekerja sama dengan baik di selama persidangan, sehingga persidangan berjalan lancar dan terbuka

5. Richard Eliezer sebagai terduga pelanggar masih berusia muda berusia 24 tahun, ia masih mempunyai masa depan yang baik, kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Terlebih lagi Richard Eliezer atau Bharada E sudah menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

6. Adanya permintaan maaf dari Richard Eliezer sebagai terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di PN Jaksel.

Ia telah mendatangi keluarga pihak Brigadir J bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf

7. Semua pelanggaran tindakan yang dilakukan Richard Eliezer sebagai terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan;

8. Teruduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J, dan Ferdy Sambo memiliki posisi tertinggi saat itu

Karena selain atasan dan jenjang kepangkatan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer sangat jauh.

9. Dengan bantuan Richard Eliezer sebagai terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.(*)

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim Pe…