Home Berita Perlindungan Dicabut, LPSK Serahkan Tanggung Jawab Keselamatan dan Keamanan Bharada E Selama Dibui ke Ditjen PAS

Perlindungan Dicabut, LPSK Serahkan Tanggung Jawab Keselamatan dan Keamanan Bharada E Selama Dibui ke Ditjen PAS

4 min read
0
0
268
Pembunuh Brigadir J, Richard Eliezer. (ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)

publiksultra.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan tanggung jawab terkait keamanan serta keselamatan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama berada di sel tahanan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.

Penyerahan tanggung jawab ini dilimpahkan setelah status pelrindungan yang diberikan kepada Richard resmi dicabut. Hal ini setelah Richard muncul di wawancara eksklusif televisi swasta.

“Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke meaknisme di lapas dan rutan,” kata juru bicara LPSK Rully Novian di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Tenaga Ahli LPSK, Syarial Martanto, sempat mengungkap adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion antar pimpinan saat memutuskan mencabut perlindungan terhadap Richard. Dimana dua dari tujuh pimpinan LPSK miliki pendapat agar Richard tetap mendapat pelrindunggan.

baca juga : Bharada Richard Eliezer Dijebloskan Ke Lapas Salemba Hari Ini

“Dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE,” ungkap Syarial.

Syarial tak menyebut dua pimpinan LPSK yang memiliki pendapat berbeda tersebut. Namun dia memastikan bahwa keputusan mencabut perlindungan terhadap Richard dilakukan berdasar hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Kamis (9/3/2023).

“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” jelasnya.

Adapun, alasan LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard E karena meladeni sesi wawancara khusus dengan salah stasiun televisi swasta tanpa adanya persetujuan.

baca juga : Kritik Warganet: Polisi Jilat Kue Dipecat, Bharada E Bunuh Orang Tak Dipecat?

Syarial mengemukakan bahwa LPSK sebenarnya telah meminta pimpinan redaksi stasiun televisi tersebut agar tidak menayangkannya karena akan berkonsekuensi terhadap Richard selaku terlindung.

“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB,” ungkapnya.

Kendati perlindungan kepada Richard telah dicabut, Syarial menjelaskan bahwa hal tersebut tidak akan mengurangi hak-haknya sebagai justice collaborator atau JC.

“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” jelasnya.

sumber: suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim Pe…