Home Berita Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi, Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Resmi Jadi Tahanan KPK

Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi, Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Resmi Jadi Tahanan KPK

2 min read
0
0
13,827
Ilustrasi

Publiksultra.id – Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu dilakukan terkait kasus dugaan gratifikasi yang sudah berlangsung selama belasan tahun. Rafael akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih terhitung sejak 3-22 April 2023.

Rafael ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini Senin (3/4/2023). Dia turun dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye

“Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT,” kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka.

“Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).

“Teman-teman sudah tahu konstruksi perkara ini. Sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud,” imbuhnya.***

Sumber: suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perbedaan Full Backup, Incremental Backup, dan Differential Backup

Pendahuluan Backup data adalah proses penting dalam menjaga keamanan dan integritas inform…