publiksultra.id – Polri tengah mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana lain melalui rekening pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya sedang menganalisa ratusan rekening milik Panji Gumilang.
“Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Baca juga : Hari Ini, Bareskrim Periksa Lucky Hakim Soal Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Whisnu menyebut Bareskeim telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus dugaan TPPU melalui rekening tersebut.
“Baru pemanggilan saksi-saksi,” ujarnya.
Temuan Menko Polhukam
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan pemerintah telah memblokir ratusan rekening yang berkaitan dengan kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang.
“Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” ujar Mahfud kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/7).
Baca juga : Jenderal Idham Azis Serahkan Panji Polri Tribrata kepada Kapolri yang Baru
Dalam penjelasannya, Mahfud menyebut ada berbagai tindak pidana di dalam rekening tersebut. Mulai dari TPPU hingga penggelapan.
“Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu misalnya, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan Dana Bos,” kata Mahfud.
sumber : suara.com