Home Berita Jutaan Data Pribadi Dukcapil Diduga Bocor, Hukuman Ini Bisa Dipakai Kemendagri Buat Ancam Pelaku

Jutaan Data Pribadi Dukcapil Diduga Bocor, Hukuman Ini Bisa Dipakai Kemendagri Buat Ancam Pelaku

7 min read
0
0
365
Ilustrasi data pribadi (Photo by Markus Spiske on Unsplash)

publiksultra.id  – Kasus kebocoran data kembali menghebohkan masyarakat Indonesia. Teguh Aprianto, pendiri Ethical Hacker Indonesia mengungkap adanya dugaan kebocoran data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Twitter-nya pada Minggu, (16/07/2023) lalu.

Kali ini data yang bocor adalah data kita semua di Dukcapil sebanyak 337 juta data. Data yang dipastikan bocor adalah nama asli, NIK, No KK, tanggal lahir, alamat, nama ayah, nama ibu, NIK ayah, NIK ibu, nomor akta lahir/nomor buku nikah dan lain-lain,” tulis Teguh sambil melampirkan screenshot data yang terungkap di beachforums.

Cuitan Teguh di akun @secgron itu sendiri membuat publik heboh bahkan banyak warganet yang ikut menyebut akun Dukcapil Kemendagri untuk bertanggungjawab atas isu ini.

Investigasi mendalam pun dilakukan oleh pihak Kemendagri untuk memburu pelaku penyebaran data pribadi ini.

Baca Juga : Wali Kota Bobby Nasution Dapat Dukungan 15.000 Warga Medan agar Polisi Tembak Mati Begal Sadi

Namun isu ini pun dibantah oleh Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri yang mengaku bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Kemendagri, data yang tersebar berbeda formatnya dengan data yang ada di Dukcapil.

“Hasil sementara investigasi kami menyatakan bahwa data yang ada di breachforums dilihat dari format elemen datanya itu tidak sama dengan data yang terdapat dalam database kependudukan existing Ditjen Dukcapil untuk saat ini,” ungkap Teguh Setyabudi.

Kebocoran data pibadi ini pun sudah jadi “momok” bagi banyak orang, terlebih lagi kebanyakan kebocoran data datang dari instansi pemerintahan. Berbagai upaya pun dilakukan, termasuk mengatur undang-undang perlindungan data pribadi (PDP) dan hukuman bagi para pelaku penyebar data pribadi.

Lalu, apa hukuman yang akan disanksikan kepada pelaku penyebar data pribadi?

Kebocoran data pribadi ini sendiri menjadi kasus yang dapat ditindaktegas melalui jalur hukum. Ada beberapa undang-undang yang mengatur soal kebocoran data pribadi ini. Adapun undang-undang tersebut adalah sebagai berikut :

Baca Juga : KPK Ngeluh Kesulitan Cegah Korupsi di Pelabuhan, Luhut: Saya juga Pusing

1. Pasal 67 ayat 1 UU PDP

Pasal 67 ayat 1 di UU PDP mengatur soal pelanggaran penyebaran data pribadi yang tertulis:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau/dan mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pemilik data dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar”.

2. Pasal 67 ayat 2 UU PDP

Tak hanya itu, pasal 67 ayat 2 UU PDP pun mengatur soal kebocoran data pribadi dan hukuman bagi pelaku yang tertulis:

Setiap orang yang dengan sengaja atau/dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar”.

3. Pasal 67 ayat 3 UU PDP

Hukuman bagi pelaku yang sengaja menggunakan data orang lain tanpa persetujuan orang tersebut akan mendapatkan hukuman yang tertulis:

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar“.

4. Pasal 68 UU PDP

Pemalsuan data pribadi dengan cara mengganti data pribadi dengan data palsu atau menggunakan identitas orang lain secara sengaja juga tertulis:

Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan pihak lain di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar“.

5. Pasal 69 UU PDP

Hukuman bagi tindak pidana di pasal 67 dan 68 pun juga berlaku pada suatu kelompok atau organisasi berbentuk perusahaan dengan hukuman tertulis:

Apabila penyalahgunaan dan pemalsuan data pribadi dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan berupa denda paling banyak 10 kali lipat dari jumlah yang diancamkan”.

6. Pasal 30 ayat (3) UU ITE

Pasal lain yang juga berkaitan dengan kebocoran data pribadi yang didapatkan dan/atau disebarluaskan melalui media elektronik juga dapat dijatuhi sanksi yang tertulis:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan“.

Pelaku tindak pidana ini dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

sumber : suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Pahami Perbedaan File System Modern: EXT4, XFS, dan ZFS

Pendahuluan Definisi File System File system adalah struktur data yang digunakan oleh sist…