Home Berita Suara Sempat Meninggi Di Persidangan, Hakim Ingatkan Johnny G Plate Soal Hati Hello Kitty

Suara Sempat Meninggi Di Persidangan, Hakim Ingatkan Johnny G Plate Soal Hati Hello Kitty

6 min read
0
0
392
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

publiksultra.id – Suara mantan Menteri Komunikasi dan Informatika sempat meninggi di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Saat itu Johnny G Plate yang duduk sebagai terdakwa korupsi BTS 4G diberikan kesempatan untuk bertanya kepada Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza, yang dihadirkan sebagai saksi.

Plate awalnya mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Mirza. Pertanyaan itu diajukan Plate secara bertubi-tubi, hingga politisi NasDem itu bertanya soal pengetahuan Mirza terkait Keppres yang dikeluarkan presiden untuk pembangunan 4200 BTS 4G.

“Target keppres tentang, Keppres nNomor 86 tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021?” kata Plate.

Baca Juga: Senasib Dengan Johnny G Plate, Eksepsi Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Ditolak Hakim

“Oh tadi sudah kami jawab, Saya tidak tahu,” jawab Mirza.

Dengan intonasi suara yang meninggi, Plate merespons jawaban Mirza.

“Tapi supaya saudara tahu, ada target 4.200 di dalam Keppres tersebut ini adalah kebijakan pemerintah. Jadi saudara tidak tahu kebijakan pemerintah, dan saudara mengasumsikan itu kebijakan perorangan Menteri kominfo begitu?” katanya.

“Apakah negara dilaksanakan dengan kebijakan perorangan seorang menteri? Setahu saudara apakah demikian?” tanya Plate.

Mendengar pernyataan yang diucapkan Plate dengan suara meninggi, Hakim menyela.

“Sebentar Pak, Pak Gerard Plate tolong saudara bertanya tidak emosi seperti itu,” kata hakim.

Plate lantas menjawab bahwa dia tidak dalam keadaan emosi.

“Oh mungkin intonasinya saja ya. Saya kira kalau pertanyaannya itu, itu kan kebijakan dari kepala negara seorang presiden itu biasa lah tolong targetnya sekian. Itu hal biasa,” kata hakim merespons.

Baca Juga: Deretan Keberatan Johnny G Plate: Ngaku Tak Berniat Korupsi, Sampai Bawa-Bawa Jokowi

“Bukan hanya kementerian komunikasi informasi, semua kementerian ya, cuman pelaksanannya seperti apa begitu. Yang disidangkan di sini pelaksanaannya sesuai enggak dengan ketentuan undang-undang begitulah Pak. Ya Kalau saudara gitu dia pingsan, saudara tanya santai saja Pak,” sambung hakim mengingatkan.

Plate lantas meminta maaf dan mengaku intonasi suaranya memang kadang-kadang meninggi, namun dipastikannya dirinya tidak dalam keadaan emosi.

“Barangkali intonasinya saja Pak, kita orang Sumatera, orang Timur sama intonasinya. Hatinya hello kitty, silahkan Pak,” kata hakim sambil tertawa.

Diketahui, korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun, dari anggaran 10,8 triliun.

Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Baca Juga: Johnny G Plate Disarankan Jadi Justice Collaborator oleh Partainya, Waketum NasDem: Supaya Terang Benderang

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).

sumber : suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Pahami 4 Fitur Utama Burp Suite: Proxy, Repeater, Intruder, dan Scanner

Pendahuluan Pengenalan Burp Suite Burp Suite adalah alat yang sangat penting dalam penguji…