Home Berita Setuju Hukuman Mati di Indonesia, Wamenkumham: Pelaku Tak Memikirkan HAM Ketika Melakukan Kejahatan

Setuju Hukuman Mati di Indonesia, Wamenkumham: Pelaku Tak Memikirkan HAM Ketika Melakukan Kejahatan

6 min read
0
0
538
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara Kumham Goes to Campus di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (13/7/2023).

publiksultra.id – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan sikapnya yang mendukung upaya hukum mati di Indonesia.

Dia mengatakan, ada tiga argumen yang membuat hukuman mati layak untuk didukung. Pertama, tindakan pelaku kejahatan hukuman mati yang tidak memikirkan hak asasi manusia (HAM) dari korban.

“Kalau saya yang setuju pidana mati, saya fair saja saya setuju pidana mati. Maka kita berargumentasi, satu, kenapa kita harus memikirkan HAM pelaku, bukankah pelaku ketika melakukan kejahatan dia tidak memikirkan HAM korban?” kata pria yang akrab disapa Eddy itu dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Mataram, NTB, Kamis (13/7/2023).
Kedua, ketika seseorang melakukan kejahatan dan tidak bisa direhabilitasi, sudah selayaknya diberikan hukuman paling tinggi yaitu hukuman mati.

“(Alasan kedua), ya orang itu kalau tidak bisa diperbaiki, dimusnahkan. Bagi yang mendukung pidana mati,” kata dia.

Ketiga, hukuman mati diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Menurut Eddy, keputusan hakim sudah adil dalam setiap vonis yang dijatuhkan.

“Yang ketiga, bahwa kesalahan dalam penjatuhan pidana mati itu sebetulnya diserahkan sepenuhnya kepada Hakim. Karena itu dalam ajaran yang saya yakini, hakim kalau putus perkara, salah dapat pahala satu. Kalau benar dapat dua,” kata dia.

baca juga : Penyelundupan Sabu 310 Kilogram di Jakarta Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Eddy juga menjabarkan, kelompok-kelompok yang menolak pidana mati memiliki argumentasi tersendiri.

Menurut kelompok yang menolak hukuman mati, pidana tersebut melanggar hak asasi manusia untuk pelaku.

Kedua, jika ada kesalahan dalam penerapan pidana mati dan sudah telanjur dieksekusi, pelaku yang sudah dieksekusi tidak bisa dipulihkan.

“Dan ketiga, hak hidup tidak boleh dicabut oleh siapa pun,” imbuh dia.
Menurut Eddy, argumen pro dan kontra hukuman mati sama-sama kuat dan pemerintah Indonesia mengambil jalan tengah dengan tetap mencantumkan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi dengan masa percobaan 10 tahun.

Pidana mati atau hukuman mati sebagai jenis pidana khusus diatur mulai Pasal 98 sampai Pasal 102 KUHP baru.

Bukan hanya menjadi pidana bersifat khusus, hukuman mati dalam KUHP baru juga diancamkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Masa percobaan ini menjadi pertimbangan dengan harapan adanya perubahan perilaku dan penyesalan dari terpidana.

baca juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Pasal 100 KUHP baru mengatur, hakim menjatuhkan hukuman mati dengan percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:

1. Rasa penyesalan dan ada harapan untuk memperbaiki diri

2. Peran dalam tindak pidana.

Nantinya, pidana mati dengan masa percobaan ini wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Tenggat masa percobaan 10 tahun dihitung sejak 1 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila terpidana dalam kurun 10 tahun masa percobaan menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Perubahan hukuman ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Namun, apabila terpidana sepanjang masa percobaan tidak menunjukkan perubahan sikap dan tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka hukuman mati tetap dilaksanakan atas perintah jaksa agung.
sumbe : kompas.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim Pe…