Home Berita Pakar Hukum Pidana Minta Polisi Objektif Tangani Kasus Abu Janda

Pakar Hukum Pidana Minta Polisi Objektif Tangani Kasus Abu Janda

5 min read
2
0
728
Abu Janda

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID — Terkait cuitan Permadi Arya alias Abu Janda di media sosial yang menyebut ‘Islam arogan’, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meminta pihak kepolisian objektif mengusut kasus tersebut. Ia menilai Abu Janda bisa dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Menurut Suparji, dalam ujaran yang dipermasalahkan, Abu Janda secara jelas menyebut salah satu agama. “Maka dia bisa dikenakan pidana penistaan agama,” katanya melalui pesan tertulis seperti dikutip dari Republika, Selasa (2/2).

Baca Juga : Abu Janda Ngaku jadi Buzzer Jokowi, Eks Elite TKN: Saya Tidak Kenal Dia

Ia juga mengatakan, kasus penodaan atau penistaan agama sudah ada yurisprudensinya. Misalnya kasus mantan gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pada 2016. Diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Polisi, kata dia, juga perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat, yakni tokoh dan akademisi yang mengecam pernyataan Abu Janda. “Banyaknya ulama, tokoh agama, serta akademisi yang tak nyaman dengan ucapan terlapor tersebut bisa membantu ahli kepolisian dalam mencari keterangan. Bagaimanapun, statemen yang berbau SARA harus dihentikan,” kata Suparji.

Baca Juga : Saol Abu Janda, Rocky Gerung: Buzzer Penjilat, Wakafkan ke Pengadilan Anak

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Jeje Zaenudin menilai kasus Permadi menjadi tes bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menegakan keadilan hukum. “Ini adalah salah satu test case bagi Kapolri baru untuk membuktikan komitmennya menegakkan kewibawaan Polri dalam penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” kata Ustaz Jeje, Sabtu (30/1).

Abu Janda dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk dua kasus. Laporan pertama pada Kamis (28/1) terkait dengan tindakan rasial kepada Natalius Pigai. Laporan kedua pada Jumat (29/1) karena menyebut Islam sebagai agama pendatang yang arogan.

Baca Juga : Ini Sosok Abu Janda Menurut Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko

Pada Senin (1/2), Abu Janda menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan agama. Namun, Abu Janda tidak ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengaku belum bisa menyampaikan alasan Abu Janda tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta masyarakat mempercayakan pengusutan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. “Percayakan pada Polri untuk menyelesaikan itu semua sehingga tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif yang berujung dengan kegaduhan,” kata dia, kemarin.

Baca Juga : Katib Syuriah PBNU Tegaskan Abu Janda tak Pantas Disebut NU

Sementara, untuk kasus yang berdasarkan pada LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021 lalu terkait dengan ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai, penyidik akan kembali memanggil Abu Janda pada Kamis (4/2) mendatang.

“Sekali lagi, hari Kamis dengan LP nomor 52 yang tersangkut dengan Natalius Pigai. Tentunya semua akan diproses ditangani penyidik Bareskrim Polri,” jelas Rusdi.

Abu Janda usai diperiksa Senin pembela diri dengan mengatakan cuitannya tentang ‘Islam arogan’ sudah dipotong. “Tentu saja saya tidak ingin membuat kegaduhan, apalagi keonaran. Karena ini kejadiannya ini benar-benar di luar perkiraan saya,” kata dia. (*)

Editor : Rahma Nurjana | Sumber : Harianhaluan

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

2 Comments

  1. […] baca juga : Pakar Hukum Pidana Minta Polisi Objektif Tangani Kasus Abu Janda […]

    Reply

  2. […] Baca Juga : Pakar Hukum Pidana Minta Polisi Objektif Tangani Kasus Abu Janda […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Mengungkap Rahasia Dibalik Teknologi Blockchain

Pendahuluan Pengantar Blockchain adalah teknologi yang semakin populer dan memiliki potens…