Pakar Hukum Pidana Minta Polisi Objektif Tangani Kasus Abu Janda
JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID — Terkait cuitan Permadi Arya alias Abu Janda di media sosial yang menyebut ‘Islam arogan’, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meminta pihak kepolisian objektif mengusut kasus tersebut. Ia menilai Abu Janda bisa dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Menurut Suparji, dalam ujaran yang dipermasalahkan, Abu Janda secara jelas menyebut salah satu agama. “Maka dia bisa dikenakan pidana …