Home Berita Nasib Buruk Muhammad Farid Andika, Koboi Fortuner Dicopot dari Jabatan CEO

Nasib Buruk Muhammad Farid Andika, Koboi Fortuner Dicopot dari Jabatan CEO

4 min read
0
0
603
Tersangka MFA si Koboi Fortuner. (twitter @P3nj3l4j4h_id)

PUBLIKSULTRA.ID – Nasib terkini Muhammad Farid Andika, koboi Fortuner todong pistol di Duren Sawit kini bernasib buruk. Kabarnya Muhammad Farid Andika dicopot dari jabatan Restock.id.

Muhammad Farid Andika viral setelah mengacungkan pistol setelah serempet pemotor wanita. Di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat pekan lalu.

Muhammad Farid Andika sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Lalu ditahan.

Tiar Nabilla Karbala yang sebelumnya menjabat komisaris perusahaan bahkan kini menggantikan posisi Farid sebagai CEO baru.

Sedangkan Farid belum diketahui secara pasti apakah itu artinya ia benar-benar dipecat permanen atau hanya digantikan sementara hingga kasusnya selesai.

“Untuk sementara, kami telah menunjuk Tiar Nabilla Karbala sebagai CEO Restock.id. Insya Allah minggu depan kita akan bantu startup dengan nilai investasi yang cukup besar dari yang sebelum-sebelumnya,” Chief of Sales Restock Rega Sardjono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/4/2021).

Diketahui, pascaaksi Farid Andika mengacungkan pistol viral di media sosial, polisi langsung membentuk tim yang terdiri dari Dirlantas dan Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya.

Muhammad Farid Andika ditangkap polisi pada Jumat malam, tak lama setelah videonya viral di media sosial.

Ia ditangkap di parkiran sebuah mal untuk dimintai keterangan dan hasilnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Muhammad Farid Andika resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Yusri dikutip dari suara.com.

Yusri menyebut bahwa tim penyidik juga telah memutuskan untuk menahan Farid Andika serta sudah mengeluarkan surat penahanan.

“Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.”

Adapun penetapan status tersangka terhadap Farid Andika dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Hal itu didasari atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin. Oleh karenanya, dilansir dari Kompas, Farid dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.

UU tersebut mengubah aturan sebelumnya, yakni ‘Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen’ atau STBL. 1948 No. 17 dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948.

Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis: yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. (*)

Editor : Heldi Satria | Sumber : Suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Kiat Sederhana untuk Menjaga Kesehatan Mata di Era Teknologi

Kiat Sederhana untuk Menjaga Kesehatan Mata di Era Teknologi   Di zaman teknologi saa…