Home Berita Merasa Tertipu Beli 12 Botol Red Wine Nabidz Berlabel Halal, Muhamad Lapor Polisi

Merasa Tertipu Beli 12 Botol Red Wine Nabidz Berlabel Halal, Muhamad Lapor Polisi

4 min read
0
0
355
Wine berlabel halal Nabidz dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yasir)

publiksultra.id- Seorang pria bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan pembuat sekaligus penjual red wine berlabel halal merk Nabidz ke Polda Metro Jaya. Laporan ini ia layangkan karena terlapor berinisial BY ditudingnya telah memberikan informasi bohong atau hoaks terkait label halal pada produk red wine yang dibelinya.

Kuasa hukum Muhammad Adinurkiat, Sumadi Atmadja menyebut, laporan terkait wine Nabidz kliennya ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya Adinurkiat mempersangkakan BY dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45a Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 8 Ayat 1 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Jerinx SID Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya dengan Alasan Sakit

“Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz. Jadi dia mengklaim ini wine halal,” kata Sumadi kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Menurut penuturan Sumadi, kliennya total telah membeli 12 botol red wine Nabidz berlabel halal tersebut kepada BY. Minuman tersebut dibeli secara online seharga Rp250 ribu per botol.

“Dia (BY) sempat berkali-kali meyakinkan klien kami bilang ‘tenang bro halal, aman’,” ungkap Sumadi.

Adinurkiat, lantas kata Sumadi, semakin percaya karena merk minuman tersebut juga sempat terdaftar sebagai produk halal di Kemenag Agama. Meski belakangan akhirnya sertifikasi halal tersebut dicabut karena terbukti mengandung alkohol.

“Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (alkoholnya) dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram,” ujar Sumadi.

Baca Juga: Viral Video Anggota Polisi Dimaki Debt Collector, Kapolda Metro Jaya: Darah Saya Mendidih

Untuk memperkuat isi laporannya, Sumadi mengklaim kliennya telah menyertakan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya terkait bukti tangkapan layar status pada akun Facebook dan Tokopedia terduga pelaku saat mempromosikan produk red wine halal dengan merk Nabidz tersebut.

“Kenapa barang haram dibilang halal, itu keluhan terbesar. Ini kan masalah umat,” pungkasnya.

sumber : suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Prestasi Terbaru Messi dan Ronaldo: Apakah Mereka Masih Menguasai Dunia Bola?

Prestasi Terbaru Messi dan Ronaldo: Apakah Mereka Masih Menguasai Dunia Bola? Lionel Messi…